tag:blogger.com,1999:blog-6442903278025929272024-02-19T23:40:16.552-08:00Kampus MakalahKumpulan Tugas Makalah tentang Pendidikan,Hukum,Filsafat,Ekonomi,Politik,Perbankan,Akuntansi,Agama,Sosial,Bahasa, dllKampus Bacahttp://www.blogger.com/profile/01612680501254804814noreply@blogger.comBlogger10125tag:blogger.com,1999:blog-644290327802592927.post-50006811463176340692011-01-12T14:57:00.000-08:002011-01-12T14:59:03.957-08:00Cari duit online terbaru, dan ditambah bisa download ebook gratis lewat top deh,daftar gratis<div style="text-align: justify;"><script src="http://adsensecamp.com/show/?id=wm2SCItCw94%3D&cid=Jw0%2BaU5zMLg%3D&chan=ognn%2Feej6No%3D&type=2&title=3D81EE&text=000000&background=FFFFFF&border=FFFFFF&url=E1771E" type="text/javascript">
</script> </div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: x-large;"><b>Cari duit online terbaru, dan download ebook gratis lewat top deh</b></span></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Resensi oleh:</b><a href="http://id.shvoong.com/writers/bogisubasti/" target="_blank" title="bogisubasti">bogisubasti</a></div><div style="text-align: justify;">Cari duit online terbaru lewat top deh dan download ebook gratis..</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><a href="http://www.topdeh.com/?id=10021422">Cari duit online</a> terbaru lewat top deh ,daftar gratis..adalah cara terbaru dalam mencari rupiah dengan sistem pay per lead,anda akan dibayar per member yang anda ajak.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Pertama anda hanya mencari 3 orang member,,kemudian tiga member tersebut mencari member sejumlah 3 orang dan seterusnya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Anda akan dibayar per member sebanyak 25 rupiah,memang kelihatan sedikit,,namun sebenarnya ketika 3 oranng member dari anda mencari <b>3 member</b> selanjutnya maka,,secara otomatis anda akan secara otomatis mendapat rupiah yang banyak.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Mungkin perlu dicoba...mumpung masih sedikit. dan peluang lebih besar untuk menjadi top leader.</div><div style="text-align: justify;"><a href="http://www.topdeh.com/?id=10021422" title="Join 100% gratis dapet 25 rupiah sampai 20 level"><img src="http://www.topdeh.com/bisnisonline125x60.gif" alt="Bisnis Dahsyat tanpa modal" border="0"></a><br />
</div><div style="text-align: justify;">Ayo buruan daftar,,gratis, ditambah bisa download ebook gratis, seru kan? banyak manfaat kok,,gak bohong..</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Daftar jadi memberku ya ...<i>kalau negara ini rakyatnya kolektif</i>, maka akan membantu dalam pengentasan kemiskinan ..</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Daftar lewat link ini : <a href="http://www.topdeh.com/?id=10021422"> <b>http://www.TopDeh.com/?id=10021422</b></a></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Top deh,cocok banget bagi kita yang ingin melakukan bisnis di dunia internet.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Manfaatkan kesempatan dan <a href="http://www.topdeh.com/?id=10021422">peluang ini</a>,buruan daftar,semoga info ini bermanfaat..amin.Dan semoga bisnis anda, berkah dunia dan akhirat..amin</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Jangan lupa daftar di link : <b> http://www.TopDeh.com/?id=10021422</b></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Atau lebih lengkapnya kunjungi di blog : </div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">http://kampusbaca.blogspot.com/search/label/cari%20duit%20online</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">http://kampusmakalah.blogspot.com/</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Terimakasih</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><a href="http://id.shvoong.com/internet-and-technologies/business-economy/2100506-cari-duit-online-terbaru-dan/" target="_blank">Cari duit online terbaru, dan download ebook gratis lewat top deh</a> Originally published in Shvoong: <a href="http://id.shvoong.com/internet-and-technologies/business-economy/2100506-cari-duit-online-terbaru-dan/" target="_blank">http://id.shvoong.com/internet-and-technologies/business-economy/2100506-cari-duit-online-terbaru-dan/</a> </div>Kampus Bacahttp://www.blogger.com/profile/01612680501254804814noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-644290327802592927.post-78329172361610590742011-01-12T07:19:00.000-08:002011-01-12T07:20:22.216-08:00Makalah Politik, Pemberantasan Korupsi Dalam Sebuah Negara<div style="text-align: justify;"><script src="http://adsensecamp.com/show/?id=wm2SCItCw94%3D&cid=Jw0%2BaU5zMLg%3D&chan=ognn%2Feej6No%3D&type=2&title=3D81EE&text=000000&background=FFFFFF&border=FFFFFF&url=E1771E" type="text/javascript">
</script> </div><div style="text-align: justify;">PEMBAHASAN</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">2.1. Pengertian Korupsi</div><div style="text-align: justify;">Menurut Fockema Andreae kata korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio atau corruptus (Webster Student Dictionary: 1960). Selanjutnya corruptio berasal dari kata asal corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, mengoyok. </div><div style="text-align: justify;">Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperi Inggris, yaitu Corruption, corrupt; dan Belanda, yaitu corruptie (korruptie). Kita dapat memberanikan diri bahwa dari bahasa Belanda inilah kata korupsi berasal. Menurut transparency international adalah prilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau rekan saudaranya dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepadanya. Perbuatan korupsi mencakup unsur-unsur : </div><div style="text-align: justify;">1. Melanggar hukum yang berlaku </div><div style="text-align: justify;">2. Penyalahgunaan wewenang</div><div style="text-align: justify;">3. Merugikan Negara</div><div style="text-align: justify;">4. Memperkaya pribadi/diri sendiri</div><div style="text-align: justify;">Dalam arti luas korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. </div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">2.2. Sebab-sebab munculnya korupsi</div><div style="text-align: justify;">Menurut Menteri Dalam Negeri Moh. Ma’ruf faktor-faktor penyebab korupsi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 4 aspek yaitu:</div><div style="text-align: justify;">1. Aspek prilaku individu, yaitu faktor-faktor internasl yang mendorongn seseorang melakukan korupsi seperti adanya sifat taka, moral yang kurang kuat menghadapi godaan, penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup yang wajar, kebutuhan hidupa mendesak, gaya hidup konsumtif, malas atau tidak mau bekerja keras, serta tidak mengamalkan ajaran-ajaran agama secara benar.</div><div style="text-align: justify;">2. Aspek organisasi, yaitu kurangya keteladanan dari pimpinan, kultur organisasi yang tidak benar, system akuntbilitas yang tidak memadai, kelemahan system pengendalian manajemen, manajeman cenderung menutupi perbuatan korusi yang terjadi dalam organisasi.</div><div style="text-align: justify;">3. Aspek Masyarakat, yaitu berkaitan dengan lingkungan masyarakat dimana individu dan organisasi tersebut berada, seperti nilai-nilai yang berlaku yang kondusif untuk terjadi korupsi, adanya kesadaran bahwa yang paling dirugikan dari terjadinya praktek korupsi adalah masyarakat dan mereka sendiri terlibat dalam praktek korupsi. Selain itu adanya penyalahatrian pengertian-pengeritan dalam budaya bangsa Indonesia (ewuh pakewuh), budaya ketimuran, sowan dan lain-lain.</div><div style="text-align: justify;">4. Aspek peraturan perundang-undangan, yaitu terbitnya peraturan perundang-undangan yang bersifat monopolistic yang hanya menguntungkan kerabat dan atau krono penguasa Negara, kualitas peraturan perundang-undangan yang kurang memadai, judicial review yang kuran efektif, penjatuhan sanksi yang terlalu ringan, penerapan sanksi tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan review peraturan perundang-undangan.</div><div style="text-align: justify;"><script src="http://adsensecamp.com/show/?id=wm2SCItCw94%3D&cid=Jw0%2BaU5zMLg%3D&chan=ognn%2Feej6No%3D&type=2&title=3D81EE&text=000000&background=FFFFFF&border=FFFFFF&url=E1771E" type="text/javascript">
</script> </div><div style="text-align: justify;">Selain itu ada beberapa kondisi yang ikut menyebabkan terjadinya korupsi sebagai berikut:</div><div style="text-align: justify;">1. Konsentrasi kekuasaan terpusat pada pengambilan keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Misalnya, sering terlihat pada rezim-rezim yang tidak demokratis.</div><div style="text-align: justify;">2. Kurangnya transparasi pada level pengambilan keputusan pemerintah.</div><div style="text-align: justify;">3. Kampanye-kampanye politik yang mahal dengan pengeluaran dana lebih besar dari pada pendanaan politik yang normal.</div><div style="text-align: justify;">4. Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam umlah besar.</div><div style="text-align: justify;">5. Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”.</div><div style="text-align: justify;">6. Lemahnya ketertiban hukum.</div><div style="text-align: justify;">7. Lemahnya profesi hukum.</div><div style="text-align: justify;">8. Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.</div><div style="text-align: justify;">9. Gaji pegawai pemerintah yang masih kecil.</div><div style="text-align: justify;">10. Rakyat cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi. Sementara itu, yang gagal memberikan perhatian yang cukup pemilihan umum.</div><div style="text-align: justify;">Ketidakadaannya control yang cukup untuk mencegah penyuapan atau sumbangan kampanye.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">2.3. Dampak negatif korupsi</div><div style="text-align: justify;">Ada berbagai dampak yang ditimbulkan dari tindakan korupsi di masyarakat. Dampak tersebut sebagai berikut :</div><div style="text-align: justify;">1. Demokrasi</div><div style="text-align: justify;">Korupsi merupakan tantangan serius terhadap pembangunan. Oleh karena dalam dunia politik dapat mempersulit proses demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance), yaitu dengan cara menghancurkan proses formal.</div><div style="text-align: justify;">2. Ekonomi</div><div style="text-align: justify;">Korupsi mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidakefisienan yang tinggi. Dalam sektor privat korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos menajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan resiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, tetapi konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga dan mengacaukan “lapangan perniagaan”. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahdan infrastruktur dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemarintah.</div><div style="text-align: justify;">3. Kesejahteraan umum Negara</div><div style="text-align: justify;">Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Politikus-politikus “pro bisnis” ini hanya memberikan pertolongan pada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar pada kampanye pemilu mereka.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">2.4. Langkah-langkah penanggulangan korupsi</div><div style="text-align: justify;">Prasyarat keberhasilan dalam pencegahan dan penanggulangan korusi adalah adanya komitmen dari seluruh strata dalam struktur organisasi, dimulai dari pimpinan tertinggi, pimpinan menengah, pimpinan terendah sampai staf atau pegawai bawahan untuk tidak melakukan tindakan tidak terpuji telah diwujudkan dalam berbagai bentuk ketetapan dan peraturan perundang-undangan. </div><div style="text-align: justify;">Tetapi pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata karena pencegahan dan penanggulangan korupsi bukan suatu pekerjaan yang mudah.</div><div style="text-align: justify;">Komitmen tersebut harus diaktualisasikan dalam bentuk strategi yang komprehensif untuk meminimalkan keempat aspek penyebab korupsi tersebut. Strategi itu mencakup aspek preventif, detektif, dan represif, yang dilaksanakan secara intensive dan terus menerus serta konsisten tanpa pandang bulu. Strategi Preventive, diarahkan untuk mencegah terjadinya korupsi dengan cara menghilangkan atau memindahkan faktor-faktor penyebab atau peluang terjadinya korupsi. Strategi Detektif, diarahkan untuk mengidentifikasi terjadinya perbuatan korupsi, Strategi Represif, dimana penanggulangan secara represif pada dasarnya merupakan tindak lanjut atas penyimpangan yang ditemukan dari langkah-langkah detektif.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Selanjutnya dalam upaya penciptaan aparatur dalam pemerintahan yang bersih dan berwibawa, Menteri Dalam Negeri Moh. Ma’ruf menekankan perlu dilakukan langkah-langkah kongkrit antara lain :</div><div style="text-align: justify;">1. Pengembangan budaya politik, dengan kegiatan utama pada upaya-upaya pemantapan paham, sikap dan orientasi politik masyarakat dan bangsa kearah politik kebangsaan dan kenegaraan, yang diharapkan dapat mengatasi paham, sikap dan orientasi politik perorangan, kelompok ataupun sektarian yang sempit. </div><div style="text-align: justify;">2. Mewujudkan kelembagaan yang lebih kokoh dan optimalisasi fungsi-fungsi hubungan antar lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif serta kemasyarakatan, sejalan dengan amanat konstitusi.</div><div style="text-align: justify;">3. Menyepakati kembali makna penting persatuan dan nasional dalam konstelasi politik yang sudah berubah, mewujudkan upaya rekonsiliasi nasional besera segala kelengkapan kelembagaannya, melembagakan penyelesaian konflik dan sengketa pusat daerah maupun konflik daerah-daerah melalui cara-cara damai dan dmokratis.</div><div style="text-align: justify;">4. Penanganan daerah khusus rawan konflik, dengan kegiatan pokok berupa penyelesaian sisa-sisa persoalan yang masih dihadapi beberapa daerah yang dilanda konflik serta pemantauan terus menerus terhadap perkembangan situasi daerah-daerah yang berpotensi terjadinya kerawanan konflik.</div><div style="text-align: justify;">5. Memantapkan kebijakan desentralisasi sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;</div><div style="text-align: justify;">6. Menyempurnakan peraturan perundang-undangan yang dalam penerapannya dirasakan cukup bermasalah dan menggunakan stabilitas integrasi wilayah NKRI. (Setiap peraturan yang dibuat pemerintah harus menghindari terbentuknya grey area sehingga tercipta aturan main yang jelas dan sanksi yang tegas bagi setiap pelanggarnya.);</div><div style="text-align: justify;">7. Menyelenggarakan penataan kewenangan dan penyelesaian peraturan perundang-undangan terkait dengan penataan kewenangan dalam rangka mengeliminir disparitas ekonomi antar wilayah melalui program kerjasama ekonomi antar daerah;</div><div style="text-align: justify;">8. Menerbitkan peraturan perundang-undangan yang mengatur dan menegaskan pola hubungan antar pemerintah daerah, agar dapat meminimalkan berbagai permasalahan;</div><div style="text-align: justify;">9. Menyelesaikan standar pelayanan minimal secara koordinatif bersama-bersama dengan departeman teknis dan pemerintah daerah.</div><div style="text-align: justify;">10. Menyederhanakan prosedur perijinan, penyelenggaraan investasi, pemberian pelayanan kepada masyarakat.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Selain itu setiap komponen bangsa harus memiliki kesadaran tentang bahaya korupsi. Bahaya korupsi telah dituangkan dalam konsideran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) yang berbunyi: "Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian negara maupun dari segi kualitas.... Maka, tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa. Begitu pula dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa."</div><div style="text-align: justify;">Kesadaran saja tidak cukup untuk memberantas korupsi tanpa disertai niat yang sungguh-sungguh. Hal ini harus dimiliki terutama oleh para pimpinan/pejabat pemerintah dari tingkat yang tertinggi hingga terendah karena memiliki wewenang dan kekuasaan untuk menegakkan peraturan. Param Cumaraswamy, seorang pakar hukum PBB, menganggap kurangnya kepemimpinan sebagai penyebab luasnya korupsi di Indonesia. Koruptor tidak dapat dikucilkan (isolate) tanpa tindakan tegas dari pimpinan/atasan, demikian juga pegawai yang anti korupsi tidak akan mendapat reward (idolize). Yang terjadi justru bisa sebaliknya, koruptor dilindungi (idolize) dan pegawai anti korupsi dikucilkan (isolate).</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Surga korupsi adalah tempat-tempat yang tidak memiliki transparansi dan akuntabilitas. Dengan transparansi masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya serta memantau proses pemerintahan yang sedang berjalan. Akuntabilitas memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintah sehingga dapat memberikan apresiasi bila kinerjanya baik ataupun memberikan kritik, saran bahkan hukuman bila kinerja pemerintah buruk. Transparansi dan akuntabilitas membatasi ruang gerak para koruptor (ignore dan isolate) dan sebaliknya mendorong aparat pemerintah bekerja lebih baik untuk memperoleh apresiasi yang positif dari masyarakat (idolize).</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Sebanyak dan sebagus apapun peraturan yang dimiliki tidak akan ada gunanya bila tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh, konsekuen dan konsisten. Hal inilah yang terjadi di Indonesia. Penegakan hukum merupakan kelemahan utama dalam pemberantasan korupsi. Bahkan dalam proses penegakan hukum dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan sering tercium aroma korupsi yang kuat namun sangat sukar untuk dibuktikan. Kelemahan penegakan hukum ini sebagai contoh dapat dilihat dari berbedanya perlakuan antara koruptor kakap dan koruptor kecil misalnya pada proses penahanan ataupun vonis yang timpang. </div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">BAB III</div><div style="text-align: justify;">PENUTUP</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">3.1. Kesimpulan</div><div style="text-align: justify;">Korupsi merupakan suatu permasalahan sosial yang serius yang sedang dihadapi oleh Negara ini. Korupsi merupakan penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah/pemerintahan dalam praktiknya rentan terhadap korupsi. ada kondisi-kondisi tertentu yang melatar belakangi munculnya korupsi yang antara lain konsentrasi kekuasaan terpusat pada pengambilan keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, serta lemahnya ketertiban hukum yang memudahkan pada koruptor. Dari permasalahan sosial ini jelas menimbulkan banyak efek negatife dan Negara yang antara lain adalah demokrasi, ekonomi, kesejahteraan umum Negara. Bentuk-bentuk penyalahgunaan mengkorupsi, serta prostitusi, yang sampai sekarang ini masih sangat sulit diatasi oleh Negara kita.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">3.2. Saran</div><div style="text-align: justify;">Pemberantasan korupsi di Indonesia harus ditangani secara menyeluruh, konsisten dan berkelanjutan oleh segenap komponen bangsa. Banyak pengalaman positif dari negara-negara lain yang dapat diadopsi oleh Indonesia dalam rangka pemberantasan korupsi. Mengingat korupsi adalah kejahatan yang luar biasa maka pemberantasannya pun harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa. Semua cara, metode dan pendekatan harus ditempuh agar korupsi dapat segera diberantas atau minimal dapat dikurangi secara drastis.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">DAFTAR PUSTAKA</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Amir. 2009. http://azzahku.multiply.com/journal/item/3/4I_Dalam_ Pemberantasan_Korupsi, diakses 23 Desember 2009</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Anonim. 2007. Pemberantasan Korupsi Tidak Cukup Hanya Dengan Komitmen Semata. http://kepriprov.go.id/id, diakses 23 Desember 2009</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Hamzah, A. 2006. Pemberantasa Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">PERC. 2009. http://www.asiarisk.com/subscribe/siindex.html, </div><div style="text-align: justify;">diakses 23 Desember 2009</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Transparency Internasional. 2009. Corruption Perceptions Index 2009. http://www.transparency.org/policy_research/surveys_indices/cpi/2009/cpi_2009_table, diakses 23 Desember 2009</div><div style="text-align: justify;"><script src="http://adsensecamp.com/show/?id=wm2SCItCw94%3D&cid=Jw0%2BaU5zMLg%3D&chan=ognn%2Feej6No%3D&type=2&title=3D81EE&text=000000&background=FFFFFF&border=FFFFFF&url=E1771E" type="text/javascript">
</script></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div>Kampus Bacahttp://www.blogger.com/profile/01612680501254804814noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-644290327802592927.post-81779224984689227882011-01-12T04:53:00.000-08:002011-01-12T04:55:23.665-08:00Makalah Filsafat Hukum Islam<div style="text-align: justify;"><script src="http://adsensecamp.com/show/?id=wm2SCItCw94%3D&cid=Jw0%2BaU5zMLg%3D&chan=ognn%2Feej6No%3D&type=2&title=3D81EE&text=000000&background=FFFFFF&border=FFFFFF&url=E1771E" type="text/javascript">
</script> <br />
<b>Pengertian Filsafat Hukum Islam </b></div><div style="text-align: justify;">BAB I</div><div style="text-align: justify;">PENDAHULAN</div><div style="text-align: justify;">Latar Belakang</div><div style="text-align: justify;">Secara garis besar Hukum Islam terbagi kepada, pertama , Fiqh ibadat meliputi aturan tentang Shalat, puasa, haji, nazar, dan sebagainya yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Ketentuan hukum ibadat ini , semula diatur secara global (Mujmal) dalam al-qur’an, kemudian dijelaskan oleh sunnah Rasul- berupa ucapan ,perbuatan atau penetapannya- dan di formulasikan oleh fuqaha ‘ (ahli hukum) kedalam kitab-kitab fiqih. Pada prinsipnyan dalam masalah ibadat, kaum muslimin menerimanya ta’abbudy, artinya diterima dan dilaksanakan dengan sepeuh hati , tanpa terlebih dahulu merasionalisasikannya. Hal ini karena arti ibadah sendiri adalah menghambakan diri kepada Allah. Zat yang berhak di sembah . dan manusia tidak memeliki untuk menagkap secar pasti alasan (illat) dan hikmah apa yang terdapat didalam perintah ibadat tersebut. ini berbeda dengan fiqih muamalah, seperti yang akan di jelaskan kemudian , pertimbangan rasio lebih menonjol.</div><div style="text-align: justify;">Kedua fiqih muamalat mengatur hubungan antara manusia denagn semuanya, seperti perikatan, sanksi hukum dan aturan lain, agar terwujud ketertiban dan keadilan, baik ecara perorangan maupun kemasyarakatan. Fiqih muamalat ini sesuai dengan aspek dan tujuan masing-masing. </div><div style="text-align: justify;">1.2. Rumusan masalah</div><div style="text-align: justify;">Setelah menelusuri beberapa permasalahan mengenai penerapan hukum Islam di indonesia. Maka penulis merumuskan masalah dalam makalah ini. Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagi berikut :</div><div style="text-align: justify;">Bagaimana Pengertian Hukum Islam ?</div><div style="text-align: justify;">Bagaimana Latar Belakang keberadaan hukum islam Di Indonesia?</div><div style="text-align: justify;">Bagaimana Hukum Islam di Indonesia dan kekuatan Hukumnya?</div><div style="text-align: justify;"><script src="http://adsensecamp.com/show/?id=wm2SCItCw94%3D&cid=Jw0%2BaU5zMLg%3D&chan=ognn%2Feej6No%3D&type=2&title=3D81EE&text=000000&background=FFFFFF&border=FFFFFF&url=E1771E" type="text/javascript">
</script></div><div style="text-align: justify;">1.3 Tujuan Penulisan. </div><div style="text-align: justify;">Dari beberapa rumusan masalah di atas, maka Tujuan penulisan dari makalah ini adalah sebagai berikut:</div><div style="text-align: justify;">Untuk menjelaskan Pengertian Hukum Islam.</div><div style="text-align: justify;">Untuk Menjelaskan latar belakang keberadaan hukum islam di Indonesia.</div><div style="text-align: justify;">Untuk Menjelaskan Hukum Islam di indonesia dan kekuatan hukumnya.</div><div style="text-align: justify;">BAB II </div><div style="text-align: justify;">PEMBAHASAN</div><div style="text-align: justify;">2.1. Pengertian Hukum Islam</div><div style="text-align: justify;">Istilah “Hukum Islam” merupakan istilah khas Indonesia, sebagai terjemahan al-fiqh al-islamy atau dalam konteks tertentu dari al-syari’ah al- islamy. Istilah ini dalam wacana ahli hukum barat digunakan Islamic Law. Dalam al-qur’an maupun al-sunnah, istilah al-hukm al-islam tidak dijumapai. Yang digunakan adalah kata syariat yang dalam penjabarnnya. Kemudian lahir istilah Fiqh. Untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai pengertian syariah dan fiqh.</div><div style="text-align: justify;">Kata syari’ah dan derivasinya di gunakan lima kali dalam al-qur’an yakni (surat al-syura,42 :13,21. al-A’raf,7 :163, al- Maidah ,5 :48, dan al-Jasiyah,45 :18)</div><div style="text-align: justify;">Secara harfiah syari’ah artinya jalan ke tem[at mata air, atau tempat yang dilalui air sungai. Penggunaannya dalam al-qur’an di artikan sebagai jalan yang jelas yang membawa kemenangan. Dalam terminologi ulama Usul al-fiqh, syariah adalah titah (khitab) Allah berhubungan dengan perbuatan mukallaf (muslim,balig,dan berakal sehat), baik berupa tuntutan,pilihan,atau perantara (sebab, syarat,atau penghalang). Jadi konteksnya, adalah hukum-hukum yang bersifat praktis(‘amaliyah).</div><div style="text-align: justify;">Pada mulanya kata syari’at meliputi semua aspek ajaran agama, yakni akidah,syari’ah (hukum) dan akhlak. Ini terlihat pada syari’at setiap agama yang diturunkan sebelum Islam. Karena bgi setiap ummat, Allah memberikan syari’at dan jalan yang terang.(al-maidah,5:48) Namun karena agama-agama yang diturunkan sebelum Muhammad SAW. Inti akidahnya adalah tauhid (mengesakan Tuhan), dapat dipahami bahwa cakupan syari’ah ,adalah amaliyah sebagai konsekuensi dari akidah yang diimani setiap ummat. Kendatipun demikian, ketika kita menggunakan kata syari’at , maka pemahaman kita tertuju kepada semua aspek ajaran Islam.</div><div style="text-align: justify;">Mahmud syaltut dalam bukunya al- islam ‘aqidah wa syari’ah mendefinisikan syari’ah adalah peraturan yang diturunkan Allah kepada manusia agar dipedomani dalam berhubungan dengan Tuhannya, denagn sesamannya, dengan lingkungannya, dan dengan kehidupan. Sebagai penjabaran dari akidah, syari’ah tidak bisa terlepas dari akidah. Keduannya memeliki hubungan ketergantungan. Akidah tanpa syari’ah tidak menjadikan pelakunnya muslim,demikian juga syari’ah tanpa akidah akan sesat.</div><div style="text-align: justify;">Syari’at Islam , diturunkan secar bertahap dalam dua periode Mekkah dan Madinah. Keseluruhannya memakan waktu 22 tahun 2 bulan 22 hari. Sehubungan dengan ini muncul istilah teknis tasyri’(legislasi atau pengundangan). Istilah ini dikemudian hari menjadi salah satu perbendaharaan istilah penting dalam kajian fiqh (hukum Islam). Jadi syari’at adalah produk atau materi hukumnya, tasyri adalah pengundangnya, dan yang memproduksi di sebut syari” (Allah).</div><div style="text-align: justify;">Adapun kata Fiqh yang dalam al-qur’an digunakan dalam bentuk kerja(fi’il) disebut sebanyak 20 kali. Penggunaannya dalam al-qur’an berarti memahami. Perhatikanlah, betapa kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran, kami silih berganti , agar mereka memahaminya . (al- An’am, 6 :65). Secara etimologis, fiqh artinya paham. Namun berbeda dengan ‘ilm yang artinya mengerti. Ilmu bisa diperoleh secara nalar atau wahyu, fiqh menekankan pada penalaran, meski penggunaannya nanti ia terikat kepad wahyu. Dalam pengertian terminologis ,fiqh adalah hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis (amaliyah) yang diperoleh dari dalil-dalil yang rinci.Contohnya, hukum wajib shalat, diambil dari perintah Allah dalam ayat aqimu al-shalat (dirikanlah shalat). Karena dalam al-qur’an tidak dirinci bagaimana tata cara menjalankan shalat, maka dijelaskan melalui sabda Nabi SAW. :”Kejakanlah shalat, sebagaimana kalian melihat aku menjalankannya”. (sallu kama raaitumuni usalli). Dari praktek Nabi inilah, sahabat-sahabat , tbi’in, dan fuqaha’ merumuskan tata aturan shalat yang benar dengan segala syarat dan rukunnya.</div><div style="text-align: justify;">Penjelasan diatas menunjukkan bahwa antara syari’ah dan fiqh memiliki hubungan yang sangat erat. Karena fiqh adalah formula yang dipahami dari syari’ah. Syari’ah tidak bisa dijalankan dengan baik, tanpa dipahami melalui fiqh atau pemahaman yang memadai , dan di formulasikan secara baku. Fiqh sebagai hasil uasaha memahami , sangat di pengaruhi oleh tuntunan ruang dan waktu yang melingkupi faqih (jamak Fuqaha) yang memformulasikannya. Karena itulah, sangat wajar jika kemudian, terdapat perbedaan-perbedaan dalam rumusan mereka. Kristalisasinya kemudian dicatat oleh sejarah, terdapat Fiqh Sunny(berpaham ahl al-sunnah wa al-jamaah) dan fiqh syi’I (berpaham Syi’ah, yang mengaku pengikut Ali ibn Abi Tholib). Dikalangan Sunny sendiri, dikenal Fiqh Hanafy, Fiqh Maliky, Fiqh Syafii,Fiqh Hanbaly, dan Fiqh Auza’iy. Yang terakhir kurang populer di Indonesia.</div><div style="text-align: justify;">Kendatipun demikian terdapat perbedaan karakteristik antara syari’ah dan fiqh, yang apabila tidak dipahami secar proporsional, dapat menimbulkan kerancuan yang bukan tidak mungkin akan melahirkan sikap salah kaprah terhadap fiqh. Fiqh diidentikkan dengan syari’ah. Agar jelas duduk soalnya, berikut akan dikemukakan perbedaan-perbedaan tersebut. pertama, syari’ah diturunkan oleh Allah (al-syari) , jadi kebenarannya bersifat mutlak (absolut), sementara fiqh adalah formula hasil kajian fuqaha, dan kebenarannya bersifat Relatif (nisbi). Karena syariah adalah wahyu sementara fiqh adalah penalaran Manusia. Kedua , syari’ah adalah satu(unity) dan Fiqh beragam (diversity). Ketiga , syari’ah bersifat otoritatif, maka fiqh berwatak liberal. Keempat , syari’ah stabil atau tidak berubah, fiqh mengalami perubahan seiring dengan tuntutan ruang dan waktu. Kelima , syari’ah bersifat idealistis, fiqh bercorak realistis.</div><div style="text-align: justify;">Pemahaman terhadap perbedaan substansi syari’ah dan fiqh ini. Setidaknya menjadikan seseorang dapat arif dan bijaksana menyikapi fiqh. Dengan kata lain, perbedaan pendapat dan pengamalan fiqh adalah sesuatu yang lumrah dan tidak perlu di pertentangkan. Dan pada gilirannya , di antara para pengikut ulama mazhab, akan saling toleran untuk mengerti formula fiqh dari ulama yang diikutinya . fiqh sebagai hasil istinbath (upaya mengeluarkan hukum dari nash) atau ijtihad fuqaha’ yang manusia biasa , meski telah di yakini kebenarannya, tidaklah tertutup kemungkinan terjadi kesalahan di dalamnya. Meskipun dalam hal ini , apabila terjadi kesalahan di dalamnya. Meskipun dalam hal ini , apabila terjadi kesalahan tidak berakibat dikenakan sanksi hukum. Sebagaimana sabda Rasulullah saw: Iza’ ajtihada al-hakim fa asaba falahu ajran wa iza ijtahada fa akhta’a fa lahu ajr wahid ( apabila ia berijtihad dan salah, maka baginya satu pahala).Amir Syarifuddin merinci cakupan pengertian fiqh yaitu :</div><div style="text-align: justify;">Bahwa fiqh itu adalah ilmu tentang syara.</div><div style="text-align: justify;">Bahwa yang dibicarakan fiqh adalah hal-hal yang bersifat amaliyah furu’iyah</div><div style="text-align: justify;">Bahwa pengetahuan tentang hukum syara itu didasarkan kepada dalitafsili (rinci)</div><div style="text-align: justify;">Bahwa fiqh itu digali dan ditemukan melalui penalaran dan Istidlal (penggunaan dalil) si mujtahid dan Faqih.</div><div style="text-align: justify;">Dengan demikian ,memperhatikan watak dan sifat fiqh adalah hasil jerih payah fuqaha, ia dapat saja menerima perubahan atau pembaharuan , karena tuntutan ruang dan waktu.</div><div style="text-align: justify;">Seperti penulis kemukakan ,bahwa hukum islam adalah terjemahan dari al-fiqh al-islamy atau al-syariah al-islamy dan yang penekanannya lebih besar adalah al-fiqh al-islamy, Hasbi Ash-shidieqi mendefinisikan,hukum islam adalah koleksi daya upaya para ahli hukum untuk menerapkan syari’at atas kebutuhan masyarakat.</div><div style="text-align: justify;">Jika dalam sepanjang sejarah, kata hukum Islam (Islamic Law) diasosiasikan sebagai fiqh, maka dalam perkembangannya, produk pemikiran hukum Islam , tidak lagi didominasi oleh fiqh. Setidaknya masih ada tiga jenis produk lainnya. Pertama, fatwa adalah hasil ijtihad seorang mufti sehubungan dengan peristiwa hukum yang diajukan kepadanya. Jadi fatwa lebih khusus daripada fiqh atau ijtihad secara umum. Hal ini karena , boleh jadi fatwa yang dikeluarkan seorang mufti ,sudah dirumuskan dalam fiqh, hanya belum dipahami si peminta fatwa tersebut adalah bagi orang yang meminta fatwa saja.</div><div style="text-align: justify;">Kedua ,keputusan pengadilan. Produk pemikiran ini merupakan keputusan hakim pengadilan berdasarkan pemeriksaan perkara di depan persidangan. Dalam istilah teknis disebut dengan al-qadla’ atau al-hukm, yaitu ucapan (dan atau tulisan) penetapan atau keputusan yang dikeluarkan oleh badan yang diberi kewenangan untuk itu (al-wilayat al-qada).</div><div style="text-align: justify;">Ketiga adalah Undang-undang. Yaitu peraturan yang dibuat suatu badan legislatif (sultah al-tasyri’iyah) yang mengikat kepada setiap warga negara dimana undang-undang itu diberlakukan,yang apabila dilanggar akan mendatangkan sanksi. Undang-undang sebagai hasil ijtihad kolektif (jama’iy) dinamikanya relatif lamban. Karena biasanya, untuk mengubah suatu undang-undang ini, memang tidak setiap negara muslim mempunyainya. </div><div style="text-align: justify;">Dari uraian diatas dapat di pahami bahwa hukum islam adalah peraturan-peraturan yang diambil dari wahyu dan di formulasikan dalam keempat produk pemikiran hukum – Fiqh, Fatwa, Keputusan pengadilan, dan Undang-undang- yang di pedomani dan di berlakukan bagi ummat islam di Indonesia.</div><div style="text-align: justify;">2.2. Latar Belakang Keberadaannya</div><div style="text-align: justify;">Abdul wahab khalaf merinci sebagai berikut :</div><div style="text-align: justify;">Hukum kekeluargaan (ahwal al-syakhsiyah) yaitu hukum yang berkaitan dengan urusan keluarga dan pembentukannya yang bertujuan mengatur hubungan suami isteri dan keluarga satu dengan lainnya. Ayat al-qur’an yang membicarakan masalah ini sekitar 70 ayat.</div><div style="text-align: justify;">Hukum Sipil (civics/al-ahkam al-madaniyah) yang mengatur hubungan individu-individu serta bentuk-bentuk hubungannya seperti : jual beli,sewa menyewa,utang piutang,dan lain-lain,agar tercipta hubungan yang harmonis di dalam masyarakat. Ayat al-qur’an mengaturnya dalam 70 ayat.</div><div style="text-align: justify;">Hukum Pidana (al-ahkam al-jinaiyah) yaitu hukum yang mengatur tentang bentuk kejahatan atau pelanggaran dan ketentuan sanksi hukumannya. Tujuannya untuk memelihara kehidupan manusia ,harta,kehormatan,hak serta membatasi hubungan perbuatan pidana dan masyarakat. Ketentuan ini diatur dalam 30 ayat.</div><div style="text-align: justify;">Hukum Acara (al-ahkam al-murafaat) yaitu hukum yang mengatur tata cara mempertahankan hak, dan atau memutuskan siapa yang terbukti bersalah sesuai dengan ketentuan hukum. Hukum ini mengatur cara beracara di lembaga peradilan. Tujuannya ayat al-qur’an mengatur masalah ini dalam 13 ayat.</div><div style="text-align: justify;">Hukum Ketatanegaraan (al-ahkam al-dusturiyah) berkenaan dengan sistem hukum yang bertujuan mengatur hubungan antara penguasa (pemerintah) dengan yang dikuasai atau rakyatnya,hak-hak dan kewajiban individu dan masyarakat,diatur dalam 10 ayat.</div><div style="text-align: justify;">Hukum Internasional (al-ahkam al-duwaliyah) mengatur hubungan antar negara islam dengan negara lainnya dan hubungan dengan non muslim, baik dalam masa damai atau dalam masa perang. Al-qur’an mengaturnya dalam 25 ayat.</div><div style="text-align: justify;">Hukum Ekonomi (al-ahkam al-iqtisadiyah wa al-maliyah). Hukum ini mengatur hak-hak seorang pekerja dan orang yang mempekerjakannya,dan mengatur sumber keuangan negara dan perindustriannya bagi kepentingan kesejahteraan rakyatnya. Diatur dalam al-qur’an sebanyak 10 ayat.</div><div style="text-align: justify;">Hukum Islam dalam perjalanan sejarahnya memeliki kedudukannya yang amat penting. Namun sebagian besar, menurut Abdurahman Wahidkini sebagian besar merupakan proyeksi teoritis dan pengkajiannya lebih bersifat ‘pertahanan’ daripada kemusnahan, Bekas-bekasnya dan pengaruhnya yang masih tampak,lambat laun terjadi proses yang menuntut adanya penilaian ulang agar hukum islam tidak kehilangan elan vitalnya dan relevansinya dengan kehidupan masyarakat yang terus menerus berkembang munculnya imam-imam mazhab, masih menurut Abdurrahman Wahid, tidaklah dengan sendirinya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Islam.</div><div style="text-align: justify;">Di Indonesia, hukum Islam pernah dan dilaksanakan dengan sepenuhnya oleh masyarakat Islam. Meski didominasi oleh fiqh syafi’I. Hal ini, kata Rahmat djatnika, fiqh syafi’iyah lebih banyak dan dekat dengan kepribadian Indonesia.</div><div style="text-align: justify;">Hukum adat setempat sering menyesuaikan diri dengan hukum islam. Di wjo misalnya,hukum waris hukum islam dan hukum adat ,keduannya menyatu dan hukum adat itu menyesuaikan diri dengan hukum islam. Sosialisasi hukum islam pada zaman Sultan Agung sangat hebat, sampai ia menyebut dirinnya sebagai”Abdul Rahman Khalifatullah sayidina Pantagama”, Demikian juga di Banten Pada masa kekuasaan Sultan Ageng Tirtayasa hukum adat dan hukum agama tidak ada bedanya. Juga di sulawesi. Kenyataan semacam ini diakui oleh Belanda ketika datang ke Indonesia. Dibawah ini akan di kemukakan teori-teori berlakunya hukum islam di Indonesia.</div><div style="text-align: justify;">Teori Receptio in Complexu</div><div style="text-align: justify;">Teori ini dimunculkan oleh Van den berg,berdasarkan kenyataan bahwa hukum islam di terima (diresepsi) secara menyeluruh oleh ummat Islam.</div><div style="text-align: justify;">Teori Receptie</div><div style="text-align: justify;">Teori Receptie mengatakan bahwa hukum yang hukum berlaku bagi orang islam adalah hukum adat mereka masing-masing. Hukum islam dapat berlaku apabila telah diresepsi oleh hukum adat . jadi hukum adatlah yang menentukan ada tidaknya hukum islam.</div><div style="text-align: justify;">Teori Receptie Exit Atau Receptie a Contrario</div><div style="text-align: justify;">Teori Receptie Exit atau Receptie a Contrario adalah teori yang mengatakan bahwa hukum adat baru berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum islam.yaitu hukum islam dapat dilaksanakan ,apabila diterima (diresepsi) hukum adat, maka sekarang hukum adat yang tidak sejalan dengan hukum islam harus dikeluarkan ,dilawan atau di tolak.</div><div style="text-align: justify;">Hukum Islam di Indonesia Dan kekuatan Hukumnya</div><div style="text-align: justify;">Membicarakan kekuatan hukum dari Hukum Islam di Indonesia perlu</div><div style="text-align: justify;">Dipahami dari macam produk pemikiran Hukum Islam itu sendiri. Sebagaimana telah penulis kemukakan bahwa setidaknya ada empat produk hukum pemikiran hukum islam yang telah berkembang dan berlaku di indonesia, seiring pertumbuhan dan perkembangannya. Empat produk pemikiran hukum islam tersebut adalah fiqih,Fatwa ulama, hakim,keputusan pengadilan, dan perundang-undangan.</div><div style="text-align: justify;">Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa para hakim dan para pihak yang berperkara dengan berlakunya Kompilasi hukum islam di Indonesia, terikat dan berkewajiban untuk sepenuhnya melaksanakan isinya. Dalam konteks tertentu, sebagai hakim dengan kewenangan ijtihad yang dimilikinya, dapat menyempurnakannya melalui keputusan-keputusan yang dikeluarkannya sebagai yurisprudensi hukum.</div><div style="text-align: justify;">Hukum islam dalam bentuk fatwa, seperti fatwa Majelis Ulama Indonesia, sifatnya kasuistik. Ia merupakan respons atau jawaban terhadap pertanyaan yang di ajukan oleh peminta fatwa. Fatwa tidak mempunyai daya ikat, dalam arti si peminta fatwa tidak harus mengikuti isi hukum fatwa yang diberikan kepadanya.</div><div style="text-align: justify;">Berikutnya produk pemikiran hukum islam berupa keputusan Pengadilan Agama. Keputusan Pengadilan Agama bersifat mengikat kepada pihak-pihak yang berperkara. Akan halnya produk pemikiran hukum islam yang berbentuk perundang-undangan, bersifat mengikat dan bahkan daya ikatnya lebih luas. Dinamikianya agak lamban, karena sebagai peraturan organik, kadang tidak cukup elastis untuk mengantisipasi tuntunan waktu dan perubahan. Dengan mengambil contoh Undang-undang perkawinan misalnya, yang didalamnya terdapat muatan-muatan hukum Islamnya, ia mengikat semua warga masyarakat Indonesia.</div><div style="text-align: justify;">BAB III </div><div style="text-align: justify;">PENUTUP</div><div style="text-align: justify;">3.1 Kesimpulan</div><div style="text-align: justify;">Hukum Islam merupakan istilah Khas Indonesia, sebagai terjemahan al-fiqh al-islamy atau dalam konteks tertentu dari al-syari’ah al-islamy. Istilah ini dalam wacana ahli hukum barat digunakan Islamic Law. Dalam al-qur’an maupun al-sunnah, istilah al-hukm al-islam tidak dijumpai. Yang digunakan adalah kata syari’at yang dalam penjabarannya kemudian lahir istilah fiqih.</div><div style="text-align: justify;">Secara garis besar hukum islam terbagi kepada, pertama, fiqh meliputi Ibadat meliputi aturan tentang shalat,puasa,zakat, haji, nazar dan sebagainya yang bertujuan untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya. Kemudian oleh Belanda hal ini di bagi-bagi menjadi 3 teori yang meliputi. Pertama: Teori Receptio in Complexu,Kedua: Teori Receptie,Ketiga: Teori Receptie In Exit atau Teori Receptie a Contrario.</div><div style="text-align: justify;">Hukum islam di indonesia sendiri mengacu pada empat produk yaitu, Fiqih,Fatwa (Ulama-Hakim),Keputusan Pengadilan, dan Perundang-undangan. Kemudian kekuatan hukumnya ada yang mengikat dan ada juga yang tidak mengikat.</div><div style="text-align: justify;">DAFTAR PUSTAKA </div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Al-Qur’annul kariim</div><div style="text-align: justify;">Rofiq, Ahmad, Hukum Islam Di Indonesia,Jakarta: Raja Grafindo,1995</div><div style="text-align: justify;">Khalaf,Abd al-Wahab,Ilm usul al-fiqh. Jakarta : Maktabah al- Da’wah al-Islamiyah Syabab al-Azhar,1410 H/1990M.</div><div style="text-align: justify;">Syaltut,Mahmud,al-islam ‘Aqidah Wa Syari’ah,Mesir:Dar al-Qalam,1996</div><div style="text-align: justify;">Wahid,Abdurrahman,(et,al),Kontroversi Pemikiran Islam Di indonesia,Bandung: Rosda Karya,1991.</div><div style="text-align: justify;">Syarifuddun,Amir,pembaharuan pemikiran Hukum Islam,Padang : Angkasa Raya,Cet 2,!993.</div><div style="text-align: justify;">Abdul Wahab al-Khalaf, ‘ilm usul al-fiqh, Jakarta : Maktabah al-Da’wah al-Islamiyah Syabab al-Azhar,1410/1990,cet.8,hlm.96</div><div style="text-align: justify;">Mahmud syaltut, al- islam ‘aqidah wa syari’ah , mesir : Dar al-qalam 1966, halaman 12.</div><div style="text-align: justify;">Abdul Wahab Khalaf,op.cit.,hlm. 11.</div><div style="text-align: justify;">Noel J. coulson , Conflict and Tension in Islamic Jurisprudence,Chicago: The University of Chicago Press,1969,Hlm .3-116</div><div style="text-align: justify;">Lihat al-syafi’I, al-Risalah ,Beirut: Dar al-Fikr,tt.hlm.494</div><div style="text-align: justify;">Amir Syarifuddin,Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam,Padang:Angkasa Raya,cet.2,1993.hlm.16-17</div><div style="text-align: justify;">Ibid,hlm ,18.</div><div style="text-align: justify;">Muhammad Abu Zahrah,usul al-fiqh, Mesir : Dar al-fikr al-Araby,tt,hlm. 40.</div><div style="text-align: justify;">Abdul wahab khalaf,op,cit,hlm.32-33</div><div style="text-align: justify;">Abdurrahman Wahid, “menjadikan Hukum Islam sebagai penunjang Pembangunan”dalam Tjun surjaman(ed) Hukum Islam Di Indonesia Pemikiran dan Praktek, Bandung : Rosda Karya,1991,hlm.3.</div><div style="text-align: justify;">Abdurrahman Wahid,et.al., Kontroversi pemikiran Islam di Indonesia,Bandung : Rosda Karya,1991.hlm 229.</div><div style="text-align: justify;">Ibid,hlm.45</div><div style="text-align: justify;">Sajuti ,Receptio A contrario,Jakarta: Bina Aksara,1982,hlm.65</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div>Kampus Bacahttp://www.blogger.com/profile/01612680501254804814noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-644290327802592927.post-24757501770612531462011-01-12T03:52:00.000-08:002011-01-12T03:53:49.709-08:00Makalah Ilmu Kalam, dalam Pendidikan Agama<div style="text-align: justify;"><script src="http://adsensecamp.com/show/?id=wm2SCItCw94%3D&cid=Jw0%2BaU5zMLg%3D&chan=ognn%2Feej6No%3D&type=2&title=3D81EE&text=000000&background=FFFFFF&border=FFFFFF&url=E1771E" type="text/javascript">
</script> </div><div style="text-align: justify;">BAB I</div><div style="text-align: justify;">PENDAHULUAN</div><div style="text-align: justify;">Al-Asy’ari (260 H/873 M – 324 H/935 M) adalah tokoh dan pelopor yang mempunyai aliran dalam ilmu kalam. Dalam hal ini banyak orang mengikuti beliau dan namanya diabadikan menjadi nama aliran “ Asy-Ariah” dan kemudian aliran ini identik dengan nama “Ahlussunnah Waljama’ah” bahkan aliran ini merupakan salah satu aliran terbesar dan masih diikuti mayoritas umat Islam saat ini. </div><div style="text-align: justify;">Menurut para ahli, tidak ada keterangan terperinci tentang pendidikan yang beliau tempuh, hanya dikatakan bahwa sejak usia muda beliau berguru dengan Al Jubbai seorang yang dikenal dari aliran Muktazilah yang diikuti beliau dan mempelajari ajaran-ajarannya dengan setia sampai menginjak usia 40 tahun, bahkan karya Al Asy’ari tidak sedikit yang berkutat tentang kemuktazilahan. Walaupun akhirnya beliau meninggalkan aliran Muktazilah dan membentuk aliran sendiri.</div><div style="text-align: justify;">Untuk lebih jelasnya tentang sebab-sebab beliau meninggalkan aliran Muktazilah dan membuat aliran sendiri akan dijelaskan dalam latar belakang munculnya aliran Al-Asy’ari.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">BAB II</div><div style="text-align: justify;">RUMUSAN MASALAH</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Dalam pembahasan aliran Al-Asy’ariah terdapat rumusan masalah yang menjadi topic seputar aliran Al-Asy’ariah </div><div style="text-align: justify;">A. Latar Belakang Munculnya Aliran</div><div style="text-align: justify;">Latar belakang munculnya aliran akan dikembangkan dalam pembahasan</div><div style="text-align: justify;">B. Hasil Karya dan Ajaran-ajaran Al-Asy’ari</div><div style="text-align: justify;">Hasil karya Al-Asy’ari sangat banyak namun dalam pembahasan hanya 3 buku penting yang disebutkan.</div><div style="text-align: justify;">C. Membahas tentang Iman dan Kufur</div><div style="text-align: justify;">Pembahasan batas-batas iman dan kufur untuk kaum muslimin</div><div style="text-align: justify;">D. Perbuatan Manusia dan Tuhan</div><div style="text-align: justify;">Perbuatan manusia dan tuhan meliputi atas kehendak manusia dan Tuhannya</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">BAB III</div><div style="text-align: justify;">PEMBAHASAN</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">A. Latar Belakang Aliran</div><div style="text-align: justify;">Dalam hal ini tidak ada sebab yang pasti namun sebab yang biasa disebut berasal dari Al-Subki dan Al-Hafidz bin Azakir mengatakan bahwa pada suatu malam Asyari bertemu beliau nabi Muhammad SAW, mengatakan bahwa madzhab hadist lah yang benar dan muktazilah salah.</div><div style="text-align: justify;">Sebab lain adalah Al-Asy’ari berdebat dengan gurunya Al-Jubbai dan dalam perdebatan tersebut Al Jubbai tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan.</div><div style="text-align: justify;">Kemudian dalam keputusan terakhir Al-Asy’ari mengasingkan diri selama 15 hari untuk merenungkan tentang ajaran-ajaran kemuktazilahan. Setelah itu ia pergi ke masjid naik mimbar dan mengatakan kepada hadirin bahwa mulai saat ini atas petunjuk Allah SWT meninggalkan aliran kemuktazilahan yang diragakan dengan melepas bajunya dan berpindah aliran yang ia susun sendiri dalam karya tulisannya yang bernama aliran Ahli Sunnah.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">B. Hasil Karya dan Ajaran-ajaran Al-Asyari</div><div style="text-align: justify;">Al-Asyari sampai tahun 931 M meninggalkan buku sebanyak 69 judul buku dan setelah itu masih menulis 29 buku lain. Tetapi yang sampai pada lkita hanya 3 judul buku yaitu :</div><div style="text-align: justify;">1. Maqaalat al Islamiyyin ( Pendapat aliran Islam)</div><div style="text-align: justify;">2. Al Ibanah Anushul al Diyanah (Penjelasan dasar Islam)</div><div style="text-align: justify;">3. Al Luma’ fi al Rad ala Ahlal Ziaqh Wa’abia (Polemik melawan para Penyelewengan dan Pembaharu)</div><div style="text-align: justify;">Ajaran Al Asy’ari dapat diketahui melalui bukunya dengan ciri sebagai penengah antara aliran rasionalis dan textualis yaitu antara lain tentang :</div><div style="text-align: justify;">1. Wahyu Tuhan yang disebut Kalam Allah</div><div style="text-align: justify;">Kalam Allah adalah lafal-lafal yang diturunkan melalui malaikat Jibril kemudian disampaikan pada Nabi, adalah Dalalah (yang menunjukkan) dari kalam yang sifatnya Azali Dalalah yang disebut itu adalah makhluk (diciptakan) yang madlul bersifat Qodim dan Azali.</div><div style="text-align: justify;">2. Pengakuan adanya sifat-sifat Tuhan</div><div style="text-align: justify;">Menurut Al Asy’ari sifat tuhan itu tidak sama dzat Nya dan Tuhan memiliki sifat wajib, mustakhil dan jaiz</div><div style="text-align: justify;">3. Melihat Tuhan di akhirat </div><div style="text-align: justify;">Manusia dapat melihat Tuhan di akhirat karena Tuhan itu maujud dan setiap yang maujud itu memungkinkan untuk dilihat, tentang caranya kita jangan berfikir arah tempat dan bentuk yang kita alami saat ini. Tentunya hal ini mustahil Al-Asy’ari mendasarkan pada QS:Al Qiyaamah ayat 22-23</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">“ Wajah-wajah (orang mukmin) pada hari itu berseri-seri, kepada Tuhannyalah mereka melihat “</div><div style="text-align: justify;">4. Dosa Besar</div><div style="text-align: justify;">Orang mukmin yang melakukan dosa besar ia tetap mukmin tapi mukmin Ashi atau Fasik. Bila ia meninggal sebelum bertaubat maka terserah Tuhan atas pelanggarannya itu, apakah Tuhan menyiksa atau mengampuninya. Walau ia masuk neraka tetapi akhirnya akan bisa merasakan syurga.</div><div style="text-align: justify;">5. Imanah </div><div style="text-align: justify;">Imanah/Kepala Pemerintahan ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mendapat mufakat seperti khalifah Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">C. Membahas tentang Iman dan Kufur</div><div style="text-align: justify;">Dalam aliran Al Asy’ariah menguraikan bahwa Iman adalah mengikrarkan dengan lisan dan membenarkan dalam hati dan iman yang sempurna diikuti dengan mengerjakan anggota badan. Sedangkan orang mukmin bisa menjadi kafir adalah karena mengingkari rukun iman.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">D. Perbuatan Manusia dan Tuhan</div><div style="text-align: justify;">Perbuatan manusia dan Tuhan adalah bahwa Tuhan menghendaki kebaikan dan keburukan. Mengenai kekuasaan Tuhan adalah Tuhan berkuasa atas segalanya namun manusia diberi kebebasan usaha (Kasb) untuk mewujudkan suatu pekerjaan atau perbuatan. Perbuatan Tuhan tidak dapat dinyatakan mengapa, maksudnya bahwa perbuatan Tuhan itu bukan karena hikmah atau tujuan tertentu melainkan karena kodrat dan irodat Nya.</div><div style="text-align: justify;">Tentang perbuatan manusia Asy’ariah berpendapat yang menjadikan perbuatan manusia adalah qudrah Allah. Tetapi besertanya qudrah manusia, jadi perbuatan manusia bukan diwujudkan oleh manusia itu sendiri melainkan diciptakan Tuhan. Namun dalam mewujudkan manusia mempunyai bagian, walaupun tidak efektif yang disebut Al Khasbu yakni bebarengan dengan kemampuan seseorang perbuatannya. Maka dengan itulah seseorang bertanggungjawab atas perbuatannya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">BAB IV</div><div style="text-align: justify;">KESIMPULAN</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Aliran Al Asy’ariah menggunakan Al Qur’an dan hadist sebagai dasar pokok agama dan disamping itu menggunakan akal pikiran, yang tugasnya tidak lebih daripada memperkuat nash-nash wahyu dan hadist.</div><div style="text-align: justify;">Aliran Al Asy’ariah itu muncul karena Al Asy’ari tidak mememukan jawaban atas pertanyaan pada aliran muktazilah yang pada akhirnya menyebabkan Al Asy’ari keluar dan berganti aliran Al-Asy’ariah.</div><div style="text-align: justify;">Aliran Al-Asy’ariah identik dengan sebutan Ahlussunnah Waljamaah karena Ahlussunnah adalah nama aliran atau faham sedangkan Al Asy’ari adalah tokoh yang mengajarkan tentang aliran tersebut yang kadang orang menyebut Aliran Ahlussunah dengan nama tokohnya yakni Al Asy’ariah.</div>Kampus Bacahttp://www.blogger.com/profile/01612680501254804814noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-644290327802592927.post-3015803163214629122011-01-10T22:04:00.000-08:002011-01-10T22:04:17.523-08:00Makalah Pertanian Pengelolaan Penyakit Tanaman Dalam Sistem Pertanian Berkelanjutan<div style="text-align: justify;"><b>BAB I<br />
PENDAHULUAN</b><br />
A.Pembahasan<br />
B.Latar Belakang<br />
<b>BAB II<br />
PEMBAHASAN</b><br />
KERUGIAN AKIBAT HAMA DAN PENYAKIT TUMBUHAN<br />
1).Kehilangan hasil akibat penyakit tumbuhan rata-rata mencapai 11.8% dan karena hama mencapai 12,2 % pada berbagai tanaman penting di seluruh dunia.<br />
2).Kehilangan hasil akibat gangguan penyakit pada tanaman padi rata-rata mencapai 15,1 % dari potensi hasilnya, dengan kerugian di seluruh dunia mencapai 33 milyar USD selama 1988-1990.<br />
PENGENDALIAN PENYAKIT TUMBUHAN<br />
1.Lebih bertumpu pada penggunaan fungisida<br />
2.Pengendalian menggunakan fungisida secara berjadwal atau tergantung cuaca<br />
3.Pemilihan varietas tanaman lebih ditujukan untuk produksi dan pasar, bukan karena ketahanannya terhadap OPT<br />
4.Sisa tanaman sakit dibersihkan seadanya, bukan benar-benar ditujukan untuk merendahkan jumlah propagul.<br />
5.Belum banyak petani yang membuat perencanaan pengelolaan OPT mulai awal sebelum dilakukan praktek penanaman.<br />
PESTISIDA UNTUK PENGENDALIAN PENYEBAB PENYAKIT<br />
Penggunaan pestisida untuk pengendalian penyakit a.l.:<br />
Fungisida à untuk jamur à jumlahnya cukup banyak<br />
Nematisida à untuk nematoda à beberapa saja<br />
Bakterisida à untuk bakteri à beberapa saja<br />
Algisida à untuk Algae à sangat sedikit jumlahnya<br />
Racun untuk Tanaman Tinggi Parasit (?)<br />
Protozoisida (?)<br />
Virisida (?)<br />
Viroisida (?)<br />
Fitoplasmasida (?)<br />
Riketsiasida (?)<br />
PERTANIAN BERKELANJUTAN<br />
Awalnya, tahun 1980, istilah “sustainable agriculture” atau diterjemahkan menjadi ‘pertanian berkelanjutan’ digunakan untuk menggambarkan suatu sistem pertanian alternatif berdasarkan pada konservasi sumberdaya dan kualitas kehidupan di pedesaan. Sistem pertanian berkelanjutan ditujukan untuk mengurangi kerusakan lingkungan, mempertahankan produktivitas pertanian, meningkatkan pendapatan petani dan meningkatkan stabilitas dan kualitas kehidupan masyarakat di pedesaan.<br />
Tiga indikator besar yang dapat dilihat:<br />
1.Lingkungannya lestari<br />
2.Ekonominya meningkat (sejahtera)<br />
3.Secara sosial diterima oleh masyarakat petani.<br />
PHT DAN SISTEM PERTANIAN BERKELANJUTAN<br />
PHT adalah suatu cara pendekatan atau cara berfikir tentang pengendalian OPT yang didasarkan pada pertimbangan ekologi dan efisiensi ekonomi dalam rangka pengelolaan agroekosistem yang berwawasan lingkungan yang terlanjutkan. Sasaran PHT adalah : 1) produktivitas pertanian yang mantap dan tinggi, 2) penghasilan dan kesejahteraan petani meningkat, 3) populasi OPT dan kerusakan tanaman karena serangannya tetap berada pada aras yang secara ekonomis tidak merugikan, dan 4) pengurangan risiko pencemaran lingkungan akibat penggunaan pestisida. Strategi PHT adalah memadukan secara kompatibel semua teknik atau metoda pengendalian OPT didasarkan pada asas ekologi dan ekonomi.<br />
à PHT adalah sistem pengendalian OPT yang merupakan bagian dari sistem pertanian berkelanjutan<br />
PENGELOLAAN HAMA TERPADU (PHT) UNTUK PENYAKIT TANAMAN<br />
Kegiatan pengendalian penyakit pada tanaman berdasarkan prinsip Pengelolaan Hama Terpadu (PHT) dimulai dari masa pra-tanam sampai panen, bahkan rekomendasi pengendalian pada beberapa jenis tanaman juga menyangkut pascapanen. Dalam pelaksanaan pengendalian pada setiap fase tumbuh tanaman, dimulai dari analisa ekosistem, pengamatan penyakit dan pengambilan keputusan apakah akan dilakukan tindakan pengendalian atau tidak. Sebelum dilakukan tindakan pengendalian, perlu diadakan pengamatan terhadap penyakit. Pada setiap fase pertumbuhan tanaman, seharusnya telah diketahui penyakit apakah yang biasanya mengganggu tanaman. Hal demikian ini agar memudahkan dalam melakukan monitoring penyakitnya. Penggunaan fungisida hanya bila perlu .<br />
PRINSIP PENGELOLAAN PENYAKIT TUMBUHAN<br />
1.Pada prinsipnya, untuk mengelola penyakit tumbuhan ada strategi dan ada taktik yang dapat digunakan.<br />
2.Taktik dipakai untuk mencapai tujuan berdasar strategi yang dicanangkan.<br />
3.Secara umum, ada tiga strategi yang dapat dilakukan untuk pengendalian penyakit tumbuhan yaitu :<br />
(1) strategi untuk mengurangi inokulum awal,<br />
(2) strategi untuk mengurangi laju infeksi, dan<br />
(3) strategi untuk mengurangi lamanya epidemi.<br />
4.Sedangkan taktik pada prinsipnya ada enam, yaitu avoidan, ekslusi, eradikasi, proteksi, resistensi, dan terapi.<br />
PERMASALAHAN PENERAPAN PHT DALAM PENGENDALIAN PENYAKIT<br />
1.Tidak ada insentif bagi petani yang menerapkan PHT, sehingga kurang menarik minat petani.<br />
2.Kemampuan petani dalam membuat perencanaan untuk pengendalian dikaitkan dengan aspek cuaca, lahan dan kegiatan budidaya tanaman.<br />
3.Kebiasaan petani menggunakan benih sembarangan<br />
4.Keterbatasan petani untuk informasi cara-cara pengendalian yang efektif dan tidak merusak lingkungan selain penggunaan fungisida<br />
5.Informasi varietas yang sedang beredar di masyarakat terutama dari aspek ketahanan<br />
6.Informasi tentang ras-ras patogen dan daerah endemi penyebarannya serta varietas yang tahan.<br />
7.Penguasaan petani tentang aspek cuaca berkaitan dengan datangnya penyakit tertentu<br />
PERMASALAHAN PENERAPAN PHT DALAM PENGENDALIAN PENYAKIT<br />
1.Faktor penyakit yang renik dan gejala yang mirip-mirip menyebabkan diagnosis penyakit dan deteksi dini lebih sukar dikuasai kebanyakan petani<br />
2.Pemahaman petani terhadap aspek yang menyangkut perilaku patogen dan pengetahuan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan patogen.<br />
3.Penerapan PHT yang berhasil hanya pada beberapa komoditas unggulan, belum menyangkut banyak komoditas yang terus berkembang di masyarakat.<br />
4.Buku-buku petunjuk untuk PHT lebih banyak menekankan pada aspek hama, ekosistem, musuh alami hama dibandingkan pada masalah penyakit.<br />
BEBERAPA SOLUSI<br />
1.Insentif bagi petani yang menerapkan PHT<br />
2.Keberpihakan pemerintah lebih diperbesar untuk meningkatkan pendidikan dan penyediaan sarana/prasarana bagi petani di pedesaan<br />
3.Faktor informasi à dapat didekati dengan informasi yang atraktif, sederhana dan mudah dimengerti, up to date, mudah diakses.<br />
a).Buku-buku masuk desa dan Perpustakaan keliling<br />
b).Klinik tumbuhan masuk desa<br />
c).Internet masuk desa<br />
<b>BAB III<br />
KESIMPULAN</b><br />
1.Penerapan Pengelolaan Hama Terpadu (PHT) dalam pengendalian penyakit tumbuhan merupakan bagian dari kegiatan dalam sistem pertanian berkelanjutan.<br />
2.Permasalahan yang dihadapi petani dalam penerapan PHT untuk pengendalian penyakit tumbuhan masih banyak, sehingga perlu uluran tangan pemerintah lebih besar lagi untuk menyelesaikan berbagai masalah tersebut.<br />
3.Perlu dibangun sistem jaringan informasi berbasis web di pedesaan agar petani menjadi lebih mampu dalam menerapkan PHT, yang pada akhirnya akan tercapai pertanian berkelanjutan yang diharapkan bersama.<br />
DAFTAR PUSTAKA<br />
Abadi, A.L. 2003. Ilmu Penyakit Tumbuhan. Buku3. Bayumedia Publishing.<br />
Abadi, A. L. 2005. Permasalahan Dalam Penerapan Sistem Pengendalian Hama Terpadu Untuk Pengelolaan Penyakit Tumbuhan Di Indonesia. Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Ilmu Penyakit Tumbuhan pada Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya.<br />
Agrios, G.N. 1997. Plant Pathology. Forth Edition. Academic Press, New York.<br />
Fry, W.E. 1982. Principles of Plant Disease Management. Academic Press, New York.<br />
Oerke, E.C., H. W. Dehne, F. Schonbeck, dan A. Weber. 1994. Crop Production and Crop Protection: Estimated Losses in Major Food and Cash Crops. Elsevier, Amsterdam.<br />
Untung, K. 2000. Pelembagaan Konsep Pengendalian Hama Terpadu di Indonesia. Jurnal Perlindungan Tanaman Indonesia No. 6 (1): 1-8<br />
Untung, K. 2004. Pengelolaan Hama Terpadu sebagai Penerapan Pembangunan Pertanian Berkelanjutan. Primordia, No. 15/Th. XXI<br />
</div>Kampus Bacahttp://www.blogger.com/profile/01612680501254804814noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-644290327802592927.post-13909012743167677592011-01-10T21:19:00.000-08:002011-01-10T21:20:07.042-08:00Makalah Tentang Pengertian dan Macam-macam Mikroskop<div style="text-align: justify;"><b>BAB I<br />
PENDAHULUAN</b><br />
1.1. Latar Belakang<br />
Mikroskop merupakan alat bamtu utama dalam melakukan pengamatan dan penelitian dalam bidang biologi, karena dapat digunakan untuk mempelajari struktur benda-benda yang kecil. Ada 2 macam mikroskop, yaitu mikrodkop optic dan mikroskop electron. Mikroskop optic yang sering digunakan adalah mikroskop biologi dan mikroskop stereo.<br />
Salah satu pengukur objek miskroskopis adalah micrometer. Ada 2 macam micrometer yaitu micrometer objektif dan micrometer okuler. Alat ini dapat berfungsi apabila dipakai bersama-sama dengan mikroskop.<br />
Sedangkan mahasiswa sendiri tidak semua nya mengerti tentang permasalahan diatas. Makalah ini dibuat dengan tujuan agar mahasiswa mengetahui macam-macam mikroskop, bagaian-bagain mikroskop dan fungsinya sserta hal-hal lain yang berhubungan dengan mikroskop itu sendiri.<br />
1. 2. Rumusan Masalah<br />
1. Apa macam-macam MIKROSKOP?<br />
2. Apa bagian-bagian miskrskop dan fungsinya?<br />
3. Bagaimana sifat-sifat banyangan yang terbentuk pada mikroskop?<br />
4. Bagaimana cara menggunakan mikroskop?<br />
1.3Tujuan<br />
1. Mengetahui macam-macam mikroskop<br />
2. Mengetahui bagian-bagian mikroskop dan fungsinya<br />
3. Mengetahui sifat-sifat banyangan pada mikroskop<br />
4. Melatih ketrampilan dalam pengaturan obyek mikroskopis dalam mikrometer<br />
<b>BAB II<br />
KAJIAN PUSTAKA<br />
PENGERTIAN MIKROSKOP</b><br />
Mikroskop adalah sebuah alat untuk melihat objek yang terlalu kecil untuk dilihat dengan mata telanjang. Kata mikroskopik berarti sangat kecil, tidak mudah dilihat dengan mata. (Mikroskop wikipeda 27/09/2007)<br />
Antony Van Leuwenhoek orang yang pertama kali menggunakan mikroskop walaupun dalam bentuk sederhana pada bidang mikrobiologi. Kemudian pada tahun 1600 Hans dan Z Jansen telah menemukan mikroskop yang lebih maju dengan nama mikroskop ganda. Mikroskop berasal dari kata mikro yang berarti kecil dan scopium (penglihatan). Mikroskop adalah suatu benda yang berguna untuk memberikan bayangan yang diperbesar dari benda-benda yang terlalu kecil untuk dilihat dengan mata telanjang. Mikroskop terdiri dari beberapa bagian yang memiliki fungsi tersendiri.<br />
Mikroskop pada prinsipnya terdiri dari dua lensa cembung yaitu sebagai lensa objektif (dekat dengan mata) dan lensa okuler (dekat dengan benda). Baik objektif maupun okuler dirancang untuk perbesaran yang berbeda. Lensa objektif biasanya dipasang pada roda berputar, yang disebut gagang putar. Setiap lensa objektif dapat diputar ke tempat yang sesuai dengan perbesaran yang diinginkan. Sistem lensa objektif memberikan perbesaran mula-mula dan menghasilkan bayangan nyata yang kemudian diproyeksikan ke atas lensa okuler. Bayangan nyata tadi diperbesar oleh okuler untuk menghasilkan bayangan maya yang kita lihat.<br />
Kebanyakkan mikroskop laboratorium dilengkapi dengan tiga lensa objektif : lensa 16 mm, berkekuatan rendah (10 X); lensa 4 mm, berkekuatan kering tinggi (40-45X); dan lensa celup minyak 1,8 mm (97-100X). Objektif celup minyak memberikan perbesaran tertinggi dari ketiganya. Lensa okuler terletak pada ujung atas mikroskop, terdekat dengan mata. Lensa okuler biasanya mempunyai perbesaran: 5X, 10X, 12,5X dan 15X. Lensa okuler terdiri dari lensa plankonveks yaitu lensa kolektif dan lensa mata<br />
<br />
MACAM-MACAM MIKROSKOP<br />
1. Mikroskop Cahaya<br />
Mikroskop cahaya memiliki perbesaran maksimal 1000 kali. Mikroskop memeiliki kaki yang berat dan kokoh agar dapat berdiri dengan stabil. Mikroskop cahaya memiliki tiga dimensi lensa yaitu lensa objektif, lensa okuler dan lensa kondensor. Lensa objektif dan lensa okuler terletak pada kedua ujung tabung mikroskop.Lensa okuler pada mikroskop bias membentuk bayangan tunggal (monokuler) atau ganda (binikuler). Paada ujung bawah mikroskop terdapat dudukan lensa obektif yang bias dipasangi tiga lensa atau lebih. Di bawah tabung mikroskop terdapat meja mikroskop yang merupakan tempat preparat. Sistem lensa yang ketiga adalah kondensor. Kondensor berperan untuk menerangi objek dan lensa mikroskop yang lain.<br />
Pada mikroskop konvensional, sumber cahaya masih barasal dari sinar matahari yang dipantulkan oleh suatu cermin dataar ataupun cukung yang terdapat dibawah kondensor. Cermin in akan mengarahkan cahaya dari luar kedalam kondensor. Pada mikroskop modern sudah dilengkapai lampu sebagai pengganti cahaya matahari.<br />
Lensa objektif bekerja dalam pembentukan bayangan pertama. Lensa ini menentukan struktur dan bagian renik yang akan menentukan daya pisah specimen, sehingga mampu menunjukkan struktur renik yang berdekatan sebagai dua benda yang terpisah.Lensa okuler, merupakan lensa likrskop yang terdapat dibagian ujung atas tabung, berdekatan dengan mata pengamat. Lensa ini berfugsi untuk memperbesar bayangan yang dihasilkan oleh lensa objektif. Perbesran bayangan yang terbentuk berkisar antara 4-25 kali.Lensa kondensor berfungsi untukk mendukung terciptanya pencahayaan padda objek yang akan difokus, sehinga pengaturrnnya tepat akan diperoleh daya pisah maksimal, dua benda menjadi satu. Perbesaran akan kurang bermanfatjika daya pisah mikroskop kurang baik. (Mikroskop wikipeda 27/09/2007)<br />
2. Mikroskop Stereo<br />
Mikroskop stereo merupakan jenis mikroskop yang hanya bisa digunakan untuk benda yang berukuran relative besar. Mikroskop stereo memiliki perbesasran 7 hingga 30 kali. Benda yang diamati dengan mikroskop ini dapat dilihat secara 3 dimensi. Komponen utama mikroskop stereo hamper sama dengan mikroskop cahaya. Lensa terdiri atas lensa okuler dan lensa objektif. Beberapa perbedaan dengan mikroskop cahaya adalah: (1) ruang ketajaman lensa mikroskop stereo jauh lebih tinggi dibandinhkan denan mikroskop cahaya ssehingga kita dapat melihat bentuk tiga dimensi benda yang diamati, (2) sumber cahaya berasal dari atas sehingga objek yang tebbbbbbbal dapat diamati. Perbesaran lensa okuler biasannya 3 kali, sehingga prbesaran objek total minimal 30 kali. Pada bagian bawah mikroskop terdapat meja preparat. Pada daerah dekat lenda objektif terdapat lampu yang dihubungkan dengan transformator. Pengaturan focus objek terletak disamping tangkai mikroskop, sedangkan pengaturan perbesaran terletak diatas pengatur fokos. (Mikroskop wikipeda 27/09/2007)<br />
3. Mikroskop Elektron<br />
Adalah sebuah mikroskop yang mampu melakuakan peambesaran obyek sampai duajuta kali, yang menggunakan elektro statik dan elektro maknetik untuk mengontrol pencahayaan dan tampilan gambar serta memiliki kemampuan p[embesaran objek serta resolusi yang jauh lebih bagus dari pada mikroskop cahaya. Mikroskop electron ini menggunakan jauh lebih banyak energi dan radiasi elektro maknetikmyang lebih pendek dibandingkan mikroskop cahaya.<br />
Macam –macam mikroskop elektron:<br />
1) Mikroskop transmisi elektron (TEM)<br />
2) Mikroskop pemindai transmisi elektron (STEM)<br />
3) Mikroskop pemindai elektron<br />
4) Mikroskop pemindai lingkungan electron (ESEM)<br />
5) Mikroskop refleksi elektron (REM) (Mikroskop wikipeda 27/09/2007)<br />
4. Mikroskop Ultraviolet<br />
Suatu variasi dari mikroskop cahaya biasa adalah mikroskop ultraviolet. Karena cahaaya ultraviolet memiliki panjang gelombang yang lebih pendek dari pada cahaya yang dapat dilihat, penggunaan cahaya ultra violet untuk pecahayaan dapat meningkatkan daya pisah menjadi 2 kali lipat daripada mikroskop biasa. Batas daya pisah lalu menjadium. Karena cahaya ultra violet tak dapat di;lihat oleh nata manusia, bayangan benda harus direkam pada piringan peka cahaya9photografi Plate). Mikroskop ini menggunakan lensa kuasa, dan mikroskop ini terlalu rumit serta mahal untuk dalam pekerjaan sehari-hari. (Volk, Wheeler, 1988, mikrobiologidasar, Jakarta. Erlangga0<br />
5. Mikroskop Pender (Flourenscence Microscope)<br />
Mikroskop pender ini dapat digunakan untuk mendeteksi benda asing atau Antigen (seperti bakteri, ricketsia, atau virus) dalam jaringan. Dalam teknk ini protein anttibodi yang khas mula-mula dipisahkan dari serum tempat terjadinya rangkaian atau dikonjungsi dengan pewarna pendar. Karena reaksi Antibodi-Antigen itu besifat khas, maka peristiwa pendar akanan terjadi apabila antigen yang dimaksut ada dan dilihat oleh antibody yang ditandai dengan pewarna pendar. (Volt, Wheeler, 1988. mikrobiologi dasas, Jakarta. Erlangga)<br />
6. Mikroskop medan-gelap<br />
Mikroskop medan gelapdigunakan untuk mengamati bakteri hidup khususnya bakteri yang begitu tipis yang hamper mendekai batas daya mikrskop majemuk. Mikroskop medan-Gelap berbeda dengan mikroskop cahaya majemuk biasa hanya dalam hal adanya kondensor khusus yang dapat membentuk kerucut hampa berkas cahaya yang dapat dilihat. Berkas cahaya dari kerucut hampa ini dipantulkan dengan sudut yang lebih kecil dari bagian atas gelas preparat. (Volk, Wheeler, 1988. Mikrobiologi Dasar.,.Jakarta. Erlangga)<br />
7. Mikroskop Fase kontras<br />
Cara ideal untuk mengamati benda hidup adalah dalam kadaan alamiahnya : tidak diberi warna dalam keadan hidup, namun pada galibnya fragma bend hidup yang mikroskopik (jaringan hewan atau bakteri) ttembus chaya sehingga pada masing-masing tincram tak akan teramati, kesulitan ini dapat diatasi dengan menggunakan mikroskop fasekontras. Prinsip alat ini sangat rumit.. apabila mikroskop biasa digunakan nuklus sel hidup yang tidak diwwarnai dan tidak dapat dilihat, walaupun begitu karena nucleus dalam sel, nucleus ini mengubah sedikit hubungan cahaya yang melalui meteri sekitar inti. Hubungan ini tidak dapaat ditangkap oleh mata manusia disebut fase. Namun suatu susunan filter dan diafragma pada mikroskop fase kontras akan mengubah perbedaan fase ini menjadi perbedaan dalam terang yaitu daerah-daerah terang dan bayangan yang dapat ditangkap oleh mata dngan demikian nucleus (dan unsure lain0 yang sejauh ini tak dapap dilihat menjadi dpat dilihat (Volk, Wheeler, 1988, Mikrobiologi dasar, Jakarta. Erlangga).<br />
PEMBENTUKAN BAYANGAN PADA MIKROSKOP<br />
<br />
Sifat bayangan pada mikroskop di tentukan pada 2 lensa, yaitu lensa objekif dan lensa okuler. Lensa objektif mempunyai sifat bayangan maya, terbalik dan diperkecil. Sedngkan lensa okuler mempunyai sifat bayangan nyata, tegak dan diperbesar.<br />
Benda yang diamati diletakkan sedekat mungkin dengan titik fkus lensa objektif. Sedangkan mata kita tepat berada I lensa okuler.<br />
Mata pengamat berda dibelakang lensa objektif yang kebetulan bayangan dari okule tepat di titik focus lensa okuler dinamakan pegamat secara rilks dan pengamatan dilakukan secara terakomendasi bila bayangan objektif berada diruang etama okuler.<br />
Mikroskop yang terdiri dari lensa positif bayangan akhir barada jauh tak terhingga, yang memiliki sifat bayangan diperbesar, maya dan tegak.</div>Kampus Bacahttp://www.blogger.com/profile/01612680501254804814noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-644290327802592927.post-71127829502920615212011-01-10T21:03:00.001-08:002011-01-10T21:03:35.692-08:00Makalah Tentang Model Pembelajaran Kooperatif<div style="text-align: justify;"><b>BAB I<br />
PENDAHULUAN</b><br />
A. Latar Belakang<br />
Mata pelajaran Matematika perlu diberikan kepada semua peserta didik mulai dari sekolah dasar untuk membekali mereka dengan kemampuan berpikir logis, analitis, sistematis, kritis dan kreatif serta kemampuan bekerja sama. Dalam membelajarkan matematika kepada siswa, apabila guru masih menggunakan paradigma pembelajaran lama dalam arti komunikasi dalam pembelajaran matematika cenderung berlangsung satu arah umumnya dari guru ke siswa, guru lebih mendominasi pembelajaran maka pembelajaran cenderung monoton sehingga mengakibatkan peserta didik (siswa) merasa jenuh dan tersiksa. Oleh karena itu dalam membelajarkan matematika kepada siswa, guru hendaknya lebih memilih berbagai variasi pendekatan, strategi, metode yang sesuai dengan situasi sehingga tujuan pembelajaran yang direncanakan akan tercapai. Perlu diketahui bahwa baik atau tidaknya suatu pemilihan model pembelajaran akan tergantung tujuan pembelajarannya, kesesuaian dengan materi pembelajaran, tingkat perkembangan peserta didik (siswa), kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran serta mengoptimalkan sumber-sumber belajar yang ada.<br />
B. Tujuan<br />
Tulisan ini bertujuan untuk menambah wawasan para pembaca, khususnya para mahasiswa jurusan matematika, fakultas keguruan dan ilmu pendidikan Universitas Lampung agar nantinya dalam membuat rencana pelaksanaan pembelajaran dapat menerapkan model pembelajaran kooperatif yang sesuaidengan tingkat perkembangan siswa dan materi pembelajaran.<br />
<b>BAB II<br />
MODEL PEMBELAJARAN KOOPERATIF</b><br />
A. Pengertian Model Pembelajaran Kooperatif<br />
Usaha-usaha guru dalam membelajarkan siswa merupakan bagian yang sangat<br />
penting dalam mencapai keberhasilan tujuan pembelajaran yang sudah direncanakan. Oleh karena itu pemilihan berbagai metode, strategi, pendekatan serta teknik pembelajaran merupakan suatu hal yang utama. Menurut Eggen dan Kauchak dalam Wardhani(2005), model pembelajaran adalah pedoman berupa program atau petunjuk strategi mengajar yang dirancang untuk mencapai suatu pembelajaran. Pedoman itu memuat tanggung jawab guru dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran. Salah satu model pembelajaran yang dapat diterapkan guru adalah model pembelajaran kooperatif.<br />
Apakah model pembelajaran kooperatif itu? Model pembelajaran kooperatif<br />
merupakan suatu model pembelajaran yang mengutamakan adanya kelompok-kelompok.Setiap siswa yang ada dalam kelompok mempunyai tingkat kemampuan yang berbeda-beda (tinggi, sedang dan rendah) dan jika memungkinkan anggota kelompok berasal dari ras, budaya, suku yang berbeda serta memperhatikan kesetaraan jender. Model pembelajaran kooperatif mengutamakan kerja sama dalam menyelesaikan permasalahan untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran. Menurut Nur (2000), semua model pembelajaran ditandai dengan adanya struktur tugas, struktur tujuan dan struktur penghargaan. Struktur tugas, struktur tujuan dan struktur penghargaan pada model pembelajaran kooperatif berbeda dengan struktur tugas, struktur tujuan serta struktur penghargaan model pembelajaran yang lain.<br />
Tujuan model pembelajaran kooperatif adalah hasil belajar akademik siswa meningkat dan siswa dapat menerima berbagai keragaman dari temannya, serta pengembangan keterampilan sosial.<br />
B. Prinsip Dasar Dan Ciri-Ciri Model Pembelajaran Kooperatif<br />
Menurut Nur (2000), prinsip dasar dalam pembelajaran kooperatif sebagai berikut:<br />
1.Setiap anggota kelompok (siswa) bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dikerjakan dalam kelompoknya.<br />
2.Setiap anggota kelompok (siswa) harus mengetahui bahwa semua anggota<br />
3.kelompok mempunyai tujuan yang sama.<br />
4.Setiap anggota kelompok (siswa) harus membagi tugas dan tanggung jawab yang sama diantara anggota kelompoknya.<br />
5.Setiap anggota kelompok (siswa) akan dikenai evaluasi.<br />
6.Setiap anggota kelompok (siswa) berbagi kepemimpinan dan membutuhkan keterampilan untuk belajar bersama selama proses belajarnya.<br />
7.Setiap anggota kelompok (siswa) akan diminta mempertanggungjawabkan secara individual materi yang ditangani dalam kelompok kooperatif.<br />
Sedangkan ciri-ciri model pembelajaran kooperatif adalah sebagai berikut :<br />
1).Siswa dalam kelompok secara kooperatif menyelesaikan materi belajar sesuai kompetensi dasar yang akan dicapai.<br />
2).Kelompok dibentuk dari siswa yang memiliki kemampuan yang berbeda-beda, baik tingkat kemampuan tinggi, sedang dan rendah. Jika mungkin anggota kelompok berasal dari ras, budaya, suku yang berbeda serta memperhatikan kesetaraan jender.<br />
3).Penghargaan lebih menekankan pada kelompok dari pada masing-masing individu.<br />
<br />
Dalam pembelajaran kooperatif dikembangkan diskusi dan komunikasi dengan tujuan agar siswa saling berbagi kemampuan, saling belajar berpikir kritis, saling menyampaikan pendapat, saling memberi kesempatan menyalurkan kemampuan, saling membantu belajar, saling menilai kemampuan dan peranan diri sendiri maupun teman lain.<br />
C. Langkah-langkah Pembelajaran Kooperatif<br />
Terdapat 6(enam) langkah dalam model pembelajaran kooperatif.<br />
1). Menyampaikan tujuan dan memotivasi siswa.<br />
Guru menyampaikan tujuan pembelajaran dan mengkomunikasikan kompetensi dasar yang akan dicapai serta memotivasi siswa.<br />
2). Menyajikan informasi.<br />
Guru menyajikan informasi kepada siswa.<br />
3).Mengorganisasikan siswa ke dalam kelompok-kelompok belajar.<br />
Guru menginformasikan pengelompokan siswa.<br />
4).Membimbing kelompok belajar.<br />
Guru memotivasi serta memfasilitasi kerja siswa dalam kelompok kelompok belajar.<br />
5). Evaluasi.<br />
Guru mengevaluasi hasil belajar tentang materi pembelajaran yang telah dilaksanakan.<br />
6).Memberikan penghargaan.<br />
Guru memberi penghargaan hasil belajar individual dan kelompok.<br />
<b>BAB III<br />
MODEL PEMBELAJARAN KOOPERATIF TIPE STAD</b><br />
A. Pengertian Pembelajaran Kooperatif Tipe STAD<br />
Pembelajaran kooperatif tipe Student Team Achievement Division (STAD) yang dikembangkan oleh Robert Slavin dan teman-temannya di Universitas John Hopkin (dalam Slavin, 1995) merupakan pembelajaran kooperatif yang paling sederhana, dan merupakan pembelajaran kooperatif yang cocok digunakan oleh guru yang baru mulai menggunakan pembelajaran kooperatif.<br />
Student Team Achievement Divisions (STAD) adalah salah satu tipe pembelajaran kooperatif yang paling sederhana. Siswa ditempatkan dalam tim belajar beranggotakan empat orang yang merupakan campuran menurut tingkat kinerjanya, jenis kelamin dan suku. Guru menyajikan pelajaran kemudian siswa bekerja dalam tim untuk memastikan bahwa seluruh anggota tim telah menguasai pelajaran tersebut. Akhirnya seluruh siswa dikenai kuis tentang materi itu dengan catatan, saat kuis mereka tidak boleh saling membantu. Tipe pembelajaran inilah yang akan diterapkan dalam pembelajaran matematika.<br />
Model Pembelajaran Koperatif tipe STAD merupakan pendekatan Cooperative Learning yang menekankan pada aktivitas dan interaksi diantara siswa untuk saling memotivasi dan saling membantu dalam menguasai materi pelajaran guna mencapai prestasi yang maksimal. Guru yang menggunakan STAD mengajukan informasi akademik baru kepada siswa setiap minggu mengunakan presentasi Verbal atau teks.<br />
B. Tahap Pelaksanaan Pembelajaran Model STAD.<br />
1.Persiapan materi dan penerapan siswa dalam kelompok<br />
Sebelum menyajikan guru harus mempersiapkan lembar kegiatan dan lembar jawaban yang akan dipelajarai siswa dalam kelompok-kelomok kooperatif. Kemudian menetapkan siswa dalam kelompok heterogen dengan jumlah maksimal 4 - 6 orang, aturan heterogenitas dapat berdasarkan pada :<br />
a).Kemampuan akademik (pandai, sedang dan rendah)<br />
Yang didapat dari hasil akademik (skor awal) sebelumnya. Perlu diingat pembagian itu harus diseimbangkan sehingga setiap kelompok terdiri dari siswa dengan siswa dengan tingkat prestasi seimbang.<br />
b). Jenis kelamin, latar belakang sosial, kesenangan bawaan/sifat (pendiam dan aktif), dll.<br />
2. Penyajian Materi Pelajaran<br />
a. Pendahuluan<br />
Di sini perlu ditekankan apa yang akan dipelajari siswa dalam kelompok dan menginformasikan hal yang penting untuk memotivasi rasa ingin tahu siswa tentang konsep-konsep yang akan mereka pelajari. Materi pelajaran dipresentasikan oleh guru dengan menggunakan metode pembelajaran. Siswa mengikuti presentasi guru dengan seksama sebagai persiapan untuk mengikuti tes berikutnya<br />
b. Pengembangan<br />
Dilakukan pengembangan materi yang sesuai yang akan dipelajari siswa dalam kelompok. Di sini siswa belajar untuk memahami makna bukan hafalan. Pertanyaan-peranyaan diberikan penjelasan tentang benar atau salah. Jika siswa telah memahami konsep maka dapat beralih kekonsep lain.<br />
c. Praktek terkendali<br />
Praktek terkendali dilakukan dalam menyajikan materi dengan cara menyuruh siswa mengerjakan soal, memanggil siswa secara acak untuk menjawab atau menyelesaikan masalah agar siswa selalu siap dan dalam memberikan tugas jangan menyita waktu lama.<br />
3.Kegiatan kelompok<br />
Guru membagikan LKS kepada setiap kelompok sebagai bahan yang akan dipelajari siswa. Isi dari LKS selain materi pelajaran juga digunakan untuk melatih kooperatif. Guru memberi bantuan dengan memperjelas perintah, mengulang konsep dan menjawab pertanyaan. Dalam kegiatan kelompok ini, para siswa bersama-sama mendiskusikan masalah yang dihadapi, membandingkan jawaban, atau memperbaiki miskonsepsi. Kelompok diharapkan bekerja sama dengan sebaik-baiknya dan saling membantu dalam memahami materi pelajaran.<br />
4.Evaluasi<br />
Dilakukan selama 45 - 60 menit secara mandiri untuk menunjukkan apa yang telah siswa pelajari selama bekerja dalam kelompok. Setelah kegiatan presentasi guru dan kegiatan kelompok, siswa diberikan tes secara individual. Dalam menjawab tes, siswa tidak diperkenankan saling membantu. Hasil evaluasi digunakan sebagai nilai perkembangan individu dan disumbangkan sebagai nilai perkembangan kelompok.<br />
5. Penghargaan kelompok<br />
Setiap anggota kelompok diharapkan mencapai skor tes yang tinggi karena skor ini akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan skor rata-rata kelompok. Dari hasil nilai perkembangan, maka penghargaan pada prestasi kelompok diberikan dalam tingkatan penghargaan seperti kelompok baik, hebat dan super.<br />
6.Perhitungan ulang skor awal dan pengubahan kelompok<br />
Satu periode penilaian (3 – 4 minggu) dilakukan perhitungan ulang skor evaluasi sebagai skor awal siswa yang baru. Kemudian dilakukan perubahan kelompok agar siswa dapat bekerja dengan teman yang lain.<br />
C. Materi Matematika yang Relevan dengan STAD.<br />
Materi-materi matematika yang relevan dengan pembelajaran kooperatif tipe Student Team Achievement Divisions (STAD) adalah materi-materi yang hanya untuk memahami fakta-fakta, konsep-konsep dasar dan tidak memerlukan penalaran yang tinggidan juga hapalan, misalnya bilangan bulat, himpunan-himpunan, bilangan jam, dll. Dengan penyajian materi yang tepat dan menarik bagi siswa, seperti halnya pembelajaran kooperatif tipe STAD dapat memaksimalkan proses pembelajaran sehingga dapat meningkatkan prestasi belajar siswa.<br />
D. Keunggulan Model Pembelajaran Tipe STAD<br />
Keunggulan dari metode pembelajaran kooperatif tipe STAD adalah adanya kerja sama dalam kelompok dan dalam menentukan keberhasilan kelompok ter tergantung keberhasilan individu, sehingga setiap anggota kelompok tidak bisa menggantungkan pada anggota yang lain. Pembelajaran kooperatif tipe STAD menekankan pada aktivitas dan interaksi diantara siswa untuk saling memotivasi saling membantu dalam menguasai materi pelajaran guna mencapai prestasi yang maksimal.<br />
<b>BAB IV<br />
KESIMPULAN DAN SARAN</b><br />
A. Kesimpulan<br />
1).Pembelajaran kooperatif adalah strategi belajar dimana siswa belajar dalam kelompok kecil yang memiliki tingkat kemampuan yang berbeda<br />
2).Pembelajaran dengan pendekatan keterampilan proses dalam seting pembelajaran kooperatif tipe STAD dapat mengubah pembelajaran dari teacher center menjadi student centered.<br />
3).Pada intinya konsep dari model pembelajaran tipe STAD adalah Guru menyajikan pelajaran kemudian siswa bekerja dalam tim untuk memastikan bahwa seluruh anggota tim telah menguasai pelajaran tersebut<br />
B. Saran<br />
1).Diharapkan guru mengenalkan dan melatihkan keterampilan proses dan keterampilam kooperatif sebelum atau selama pembelajaran agar siswa mampu menemukan dan mengembangkan sendiri fakta dan konsep serta dapat menumbuhkan dan mengembangkan sikap dan nilai yang dituntut.<br />
2).Agar pembelajaran dengan pendekatan keterampilan proses berorientasi pembelajaran kooperatif tipe STAD dapat berjalan, sebaiknya guru membuat perencanaan mengajar materi pelajaran, dan menentukan semua konsep-konsep yang akan dikembangkan, dan untuk setiap konsep ditentukan metode atau pendekatan yang akan digunakan serta keterampilan proses yang akan dikembangkan.<br />
<br />
<b>DAFTAR PUSTAKA</b><br />
Ismail. (2003). Media Pembelajaran (Model-model Pembelajaran). Jakarta: Proyek Peningkatan Mutu SLTP.<br />
Sri Wardhani. (2006). Contoh Silabus dan RPP Matematika SMP. Yogyakarta: PPPG Matematika.<br />
Tim PPPG Matematika. (2003). Beberapa Teknik, Model dan Strategi Dalam<br />
Pembelajaran Matematika. Bahan Ajar Diklat di PPPG Matematika, Yogyakarta: PPPG Matematika.<br />
Widowati, Budijastuti. 2001 Pembelajaran Kooperatif. Surabaya : Universitas Negeri Surabaya.<br />
</div>Kampus Bacahttp://www.blogger.com/profile/01612680501254804814noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-644290327802592927.post-82484637914535111242011-01-10T19:46:00.001-08:002011-01-10T19:46:51.456-08:00Makalah Peran Guru Kelas Dalam Pelaksanaan Bimbingan Konseling Di Sekolah Dasar<div style="text-align: justify;"><b>BAB I<br />
PENDAHULUAN</b><br />
1. Latar Belakang Masalah<br />
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional no. 20 tahun 2003 pasal 3 dinyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Mahaesa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.<br />
Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional maka dirumuskan tujuan pendidikan dasar yakni memberi bekal kemampuan dasar kepada siswa untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan siswa untuk mengikuti pendidikan menengah (pasal 3 PP nomor 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar).<br />
Pendidikan dasar merupakan pondasi untuk pendidikan selanjutnya dan pendidikan nasional. Untuk itu aset suatu bangsa tidak hanya terletak pada sumber daya alam yang melimpah, tetapi terletak pada sumber daya alam yang berkualitas. Sumber daya alam yang berkualitas adalah sumber daya manusia, maka diperlukan peningkatan sumber daya manusia Indonesia sebagai kekayaan negara yang kekal dan sebagai investasi untuk mencapai kemajuan bangsa.<br />
Bimbingan konseling adalah salah satu komponen yang penting dalam proses pendidikan sebagai suatu sistem. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Tim Pengembangan MKDK IKIP Semarang bahwa proses pendidikan adalah proses interaksi antara masukan alat dan masukan mentah. Masukan mentah adalah peserta didik, sedangkankan masukan alat adalah tujuan pendidikan, kerangka, tujuan dan materi kurikulum, fasilitas dan media pendidikan, system administrasi dan supervisi pendidikan, sistem penyampaian, tenaga pengajar, sistem evaluasi serta bimbingan konseling (Tim Pengembangan MKDK IKIP Semarang, 1990:58).<br />
Bimbingan merupakan bantuan kepada individu dalam menghadapi persoalan-persoalan yang dapat timbul dalam hidupnya. Bantuan semacam itu sangat tepat jika diberikan di sekolah, supaya setiap siswa lebih berkembang ke arah yang semaksimal mungkin. Dengan demikian bimbingan menjadi bidang layanan khusus dalam keseluruhan kegiatan pendidikan sekolah yang ditangani oleh tenaga-tenaga ahli dalam bidang tersebut.<br />
Di Sekolah Dasar, kegiatan Bimbingan Konseling tidak diberikan oleh Guru Pembimbing secara khusus seperti di jenjang pendidikan SMP dan SMA. Guru kelas harus menjalankan tugasnya secara menyeluruh, baik tugas menyampaikan semua materi pelajaran (kecuali Agama dan Penjaskes) dan memberikan layanan bimbingan konseling kepada semua siswa tanpa terkecuali.<br />
Dalam konteks pemberian layanan bimbingan konseling, Prayitno (1997:35-36) mengatakan bahwa pemberian layanan bimbingan konseling meliputi layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok.<br />
Guru Sekolah Dasar harus melaksanakan ketujuh layanan bimbingan konseling tersebut agar setiap permasalahan yang dihadapi siswa dapat diantisipasi sedini mungkin sehingga tidak menggangu jalannya proses pembelajaran. Dengan demikian siswa dapat mencapai prestasi belajar secara optimal tanpa mengalami hambatan dan permasalahan pembelajaran yang cukup berarti.<br />
Realitas di lapangan, khususnya di Sekolah Dasar menunjukkan bahwa peran guru kelas dalam pelaksanaan bimbingan konseling belum dapat dilakukan secara optimal mengingat tugas dan tanggung jawab guru kelas yang sarat akan beban sehingga tugas memberikan layanan bimbingan konseling kurang membawa dampak positif bagi peningkatan prestasi belajar siswa.<br />
Selain melaksanakan tugas pokoknya menyampaikan semua mata pelajaran, guru SD juga dibebani seperangkat administrasi yang harus dikerjakan sehingga tugas memberikan layanan bimbingan konseling belum dapat dilakukan secara maksimal. Walaupun sudah memberikan layanan bimbingan konseling sesuai dengan kesempatan dan kemampuan, namun agaknya data pendukung yang berupa administrasi bimbingan konseling juga belum dikerjakan secara tertib sehingga terkesan pemberian layanan bimbingan konseling di SD "asal jalan".<br />
Dalam Pedoman Kurikulum Berbasis Kompetensi bidang Bimbingan Konseling tersirat bahwa suatu sistem layanan bimbingan dan konseling berbasis kompetensi tidak mungkin akan tercipta dan tercapai dengan baik apabila tidak memiliki sistem pengelolaan yang bermutu. Artinya, hal itu perlu dilakukan secara jelas, sistematis, dan terarah. Untuk itu diperlukan guru pembimbing yang profesional dalam mengelola kegiatan Bimbingan Konseling berbasis kompetensi di sekolah dasar.<br />
Berdasar latar belakang tersebut di atas, penulis tergerak untuk melakukan telaah mengenai peran guru kelas dalam pelaksanaan Bimbingan Konseling di Sekolah Dasar.<br />
2. Rumusan Masalah<br />
<br />
Berdasarkan latar belakang di atas maka persoalan mendasar yang hendak ditelaah dalam makalah ini adalah bagaimana peran guru kelas dalam pelaksanaan Bimbingan Konseling di Sekolah Dasar?<br />
<br />
<b>BAB II<br />
PEMBAHASAN</b><br />
1. Hakikat Bimbingan dan Konsling di SD<br />
M. Surya (1988:12) berpendapat bahwa bimbingan adalah suatu proses pemberian atau layanan bantuan yang terus menerus dan sistematis dari pembimbing kepada yang dibimbing agar tercapai perkembangan yang optimal dan penyesuaian diri dengan lingkungan.<br />
Bimbingan ialah penolong individu agar dapat mengenal dirinya dan supaya individu itu dapat mengenal serta dapat memecahkan masalah-masalah yang dihadapi di dalam kehidupannya (Oemar Hamalik, 2000:193).<br />
Bimbingan adalah suatu proses yang terus-menerus untuk membantu perkembangan individu dalam rangka mengembangkan kemampuannya secara maksimal untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya, baik bagi dirinya maupun bagi masyarakat (Tim Pengembangan MKDK IKIP Semarang, 1990:11).<br />
Dari beberapa pendapat di atas dapat ditarik sebuah inti sari bahwa bimbingan dalam penelitian ini merupakan suatu bentuk bantuan yang diberikan kepada individu agar dapat mengembangkan kemampuannya seoptimal mungkin, dan membantu siswa agar memahami dirinya (self understanding), menerima dirinya (self acceptance), mengarahkan dirinya (self direction), dan merealisasikan dirinya (self realization).<br />
Konseling adalah proses pemberian yang dilakukan melalui wawancara konseling oleh seorang ahli kepada individu yang sedang mengalami suatu masalah yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi oleh klien (Prayitno, 1997:106).<br />
Konseling merupakan upaya bantuan yang diberikan kepada seseorang supaya dia memperoleh konsep diri dan kepercayaan pada diri sendiri, untuk dimanfaatkan olehnya dan memperbaiki tingkah lakunya pada masa yang akan datang (Mungin Eddy Wibowo, 1986:39).<br />
Dari pengertin tersebut, dapat penulis sampaikan ciri-ciri pokok konseling, yaitu:<br />
(1) adanya bantuan dari seorang ahli,<br />
(2) proses pemberian bantuan dilakukan dengan wawancara konseling,<br />
(3) bantuan diberikan kepada individu yang mengalami masalah agar memperoleh konsep diri dan kepercayaan diri dalam mengatasi masalah guna memperbaiki tingkah lakunya di masa yang akan datang.<br />
2. Perlunya Bimbingan dan Konseling di SD<br />
Jika ditinjau secara mendalam, setidaknya ada tiga hal utama yang melatarbelangi perlunya bimbingan yakni tinjauan secara umum, sosio kultural dan aspek psikologis. Secara umum, latar belakang perlunya bimbingan berhubungan erat dengan pencapaian tujuan pendidikan nasional, yaitu: meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan terampil serta sehat jasmani dan rohani.<br />
Untuk mewujudkan tujuan tersebut sudah barang tentu perlu mengintegrasikan seluruh komponen yang ada dalam pendidikan, salah satunya komponen bimbingan.<br />
Bila dicermati dari sudut sosio kultural, yang melatar belakangi perlunya proses bimbingan adalah adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat sehingga berdampak disetiap dimensi kehidupan. Hal tersebut semakin diperparah dengan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi, sementara laju lapangan pekerjaan relatif menetap.<br />
Menurut Tim MKDK IKIP Semarang (1990:5-9) ada lima hal yang melatarbelakangi perlunya layanan bimbingan di sekolah yakni:<br />
(1) masalah perkembangan individu,<br />
(2) masalah perbedaan individual,<br />
(3) masalah kebutuhan individu,<br />
(4) masalah penyesuaian diri dan kelainan tingkah laku, dan<br />
(5) masalah belajar<br />
3. Fungsi Bimbingan dan Konseling di SD<br />
Sugiyo dkk (1987:14) menyatakan bahwa ada tiga fungsi bimbingan dan konseling, yaitu:<br />
a. Fungsi penyaluran ( distributif )<br />
Fungsi penyaluran ialah fungsi bimbingan dalam membantu menyalurkan siswa-siswa dalam memilih program-program pendidikan yang ada di sekolah, memilih jurusan sekolah, memilih jenis sekolah sambungan ataupun lapangan kerja yang sesuai dengan bakat, minat, cita-cita dan ciri- ciri kepribadiannya. Di samping itu fungsi ini meliputi pula bantuan untuk memiliki kegiatan-kegiatan di sekolah antara lain membantu menempatkan anak dalam kelompok belajar, dan lain-lain.<br />
b. Fungsi penyesuaian ( adjustif )<br />
Fungsi penyesuaian ialah fungsi bimbingan dalam membantu siswa untuk memperoleh penyesuaian pribadi yang sehat. Dalam berbagai teknik bimbingan khususnya dalam teknik konseling, siswa dibantu menghadapi dan memecahkan masalah-masalah dan kesulitan-kesulitannya. Fungsi ini juga membantu siswa dalam usaha mengembangkan dirinya secara optimal.<br />
c. Fungsi adaptasi ( adaptif )<br />
Fungsi adaptasi ialah fungsi bimbingan dalam rangka membantu staf sekolah khususnya guru dalam mengadaptasikan program pengajaran dengan ciri khusus dan kebutuhan pribadi siswa-siswa. Dalam fungsi ini pembimbing menyampaikan data tentang ciri-ciri, kebutuhan minat dan kemampuan serta kesulitan-kesulitan siswa kepada guru. Dengan data ini guru berusaha untuk merencanakan pengalaman belajar bagi para siswanya. Sehingga para siswa memperoleh pengalaman belajar yang sesuai dengan bakat, cita-cita, kebutuhan dan minat (Sugiyo, 1987:14)<br />
4. Prinsip-prinsip Bimbingan Konseling di SD<br />
Prinsip merupakan paduan hasil kegiatan teoretik dan telaah lapangan yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan sesuatu yang dimaksudkan (Prayitno, 1997:219). Berikut ini prinsip-prinsip bimbingan konseling yang diramu dari sejumlah sumber, sebagai berikut:<br />
a. Sikap dan tingkah laku seseorang sebagai pencerminan dari segala kejiwaannya adakah unik dan khas. Keunikan ini memberikan ciri atau merupakan aspek kepribadian seseorang. Prinsip bimbingan adalah memperhatikan keunikan, sikap dan tingkah laku seseorang, dalam memberikan layanan perlu menggunakan cara-cara yang sesuai atau tepat.<br />
b. Tiap individu mempunyai perbedaan serta mempunyai berbagai kebutuhan. Oleh karenanya dalam memberikan bimbingan agar dapat efektif perlu memilih teknik-teknik yang sesuai dengan perbedaan dan berbagai kebutuhan individu.<br />
c. Bimbingan pada prinsipnya diarahkan pada suatu bantuan yang pada akhirnya orang yang dibantu mampu menghadapi dan mengatasi kesulitannya sendiri.<br />
d. Dalam suatu proses bimbingan orang yang dibimbing harus aktif , mempunyai bayak inisiatif. Sehingga proses bimbingan pada prinsipnya berpusat pada orang yang dibimbing.<br />
e. Prinsip referal atau pelimpahan dalam bimbingan perlu dilakukan. Ini terjadi apabila ternyata masalah yang timbul tidak dapat diselesaikan oleh sekolah (petugas bimbingan). Untuk menangani masalah tersebut perlu diserahkan kepada petugas atau lembaga lain yang lebih ahli.<br />
f. Pada tahap awal dalam bimbingan pada prinsipnya dimulai dengan kegiatan identifikasi kebutuhan dan kesulitan-kesulitan yang dialami individu yang dibimbing.<br />
g. Proses bimbingan pada prinsipnya dilaksanakan secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan yang dibimbing serta kondisi lingkungan masyarakatnya.<br />
h. Program bimbingan dan konseling di sekolah harus sejalan dengan program pendidikan pada sekolah yang bersangkutan. Hal ini merupakan keharusan karena usaha bimbingan mempunyai peran untuk memperlancar jalannya proses pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan.<br />
i. Dalam pelaksanaan program bimbingan dan konseling di sekolah hendaklah dipimpin oleh seorang petugas yang benar-benar memiliki keahlian dalam bidang bimbingan. Di samping itu ia mempunyai kesanggupan bekerja sama dengan petugas-petugas lain yang terlibat.<br />
j. Program bimbingan dan konseling di sekolah hendaknya senantiasa diadakan penilaian secara teratur. Maksud penilaian ini untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan program bimbingan. Prinsip ini sebagai tahap evaluasi dalam layanan bimbingan konseling nampaknya masih sering dilupakan. Padahal sebenarnya tahap evaluasi sangat penting artinya, di samping untuk menilai tingkat keberhasilan juga untuk menyempurnakan program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling (Prayitno, 1997:219).<br />
5. Kegiatan BK dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi<br />
Berdasakan Pedoman Kurikulum Berbasis Kompetensi bidang Bimbingan Konseling (2004) dinyatakan bahwakerangka kerja layanan BK dikembangkan dalam suatu program BK yang dijabarkan dalam 4 (empat) kegiatan utama, yakni:<br />
a. Layanan dasar bimbingan<br />
Layanan dasar bimbingan adalah bimbingan yang bertujuan untuk membantu seluruh siswa mengembangkan perilaku efektif dan ketrampilan-ketrampilan hidup yang mengacu pada tugas-tugas perkembangan siswa SD.<br />
b. Layanan responsif adalah layanan bimbingan yang bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan yang dirasakan sangat penting oleh peserta didik saat ini. Layanan ini lebih bersifat preventik atau mungkin kuratif. Strategi yang digunakan adalah konseling individual, konseling kelompok, dan konsultasi. Isi layanan responsif adalah:<br />
(1) bidang pendidikan;<br />
(2) bidang belajar;<br />
(3)bidang sosial;<br />
(4) bidang pribadi;<br />
(5) bidang karir;<br />
(6) bidang tata tertib SD;<br />
(7) bidang narkotika dan perjudian;<br />
(8) bidang perilaku sosial, dan<br />
(9)bidang kehidupan lainnya.<br />
c. Layanan perencanaan individual adalah layanan bimbingan yang membantu seluruh peserta didik dan mengimplementasikan rencana-rencana pendidikan, karir,dan kehidupan sosial dan pribadinya. Tujuan utama dari layanan ini untuk membantu siswa memantau pertumbuhan dan memahami perkembangan sendiri.<br />
d. Dukungan sistem, adalah kegiatan-kegiatan manajemen yang bertujuan memantapkan, memelihara dan meningkatkan progam bimbingan secara menyeluruh. Hal itu dilaksanakan melalui pengembangaan profesionalitas, hubungan masyarakat dan staf, konsultasi dengan guru, staf ahli/penasihat, masyarakat yang lebih luas, manajemen program, penelitian dan pengembangan (Thomas Ellis, 1990)<br />
<br />
Kegiatan utama layanan dasar bimbingan yang responsif dan mengandung perencanaan individual serta memiliki dukungan sistem dalam implementasinya didukung oleh beberapa jenis layanan BK, yakni:<br />
(1) layanan pengumpulan data,<br />
(2) layanan informasi,<br />
(3) layanan penempatan,<br />
(4) layanan konseling,<br />
(5) layanan referal/melimpahkan ke pihak lain, dan<br />
(6) layanan penilaian dan tindak lanjut (Nurihsan, 2005:21).<br />
6. Peran Guru Kelas dalam Kegiatan BK di SD<br />
Implementasi kegiatan BK dalam pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi sangat menentukan keberhasilan proses belajar-mengajar. Oleh karena itu peranan guru kelas dalam pelaksanaan kegiatan BK sangat penting dalam rangka mengefektifkan pencapaian tujuan pembelajaran yang dirumuskan.<br />
Sardiman (2001:142) menyatakan bahwa ada sembilan peran guru dalam kegiatan BK, yaitu:<br />
a. Informator, guru diharapkan sebagai pelaksana cara mengajar informatif, laboratorium, studi lapangan, dan sumber informasi kegiatan akademik maupun umum.<br />
b. Organisator, guru sebagai pengelola kegiatan akademik, silabus, jadwal pelajaran dan lain-lain.<br />
c. Motivator, guru harus mampu merangsang dan memberikan dorongan serta reinforcement untuk mendinamisasikan potensi siswa, menumbuhkan swadaya (aktivitas) dan daya cipta (kreativitas) sehingga akan terjadi dinamika di dalam proses belajar-mengajar.<br />
d. Director, guru harus dapat membimbing dan mengarahkan kegiatan belajar siswa sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan.<br />
e. Inisiator, guru sebagai pencetus ide dalam proses belajar-mengajar.<br />
f. Transmitter, guru bertindak selaku penyebar kebijaksanaan dalam pendidikan dan pengetahuan.<br />
g. Fasilitator, guru akan memberikan fasilitas atau kemudahan dalam proses belajar-mengajar.<br />
h. Mediator, guru sebagai penengah dalam kegiatan belajar siswa.<br />
i. Evaluator, guru mempunyai otoritas untuk menilai prestasi anak didik dalam bidang akademik maupun tingkah laku sosialnya, sehingga dapat menentukan bagaimana anak didiknya berhasil atau tidak.<br />
</div>Kampus Bacahttp://www.blogger.com/profile/01612680501254804814noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-644290327802592927.post-73536279572922824112011-01-10T19:40:00.000-08:002011-01-12T02:38:35.297-08:00Makalah Tentang Penanggulangan Narkoba Dalam Perspektif Islam<script src="http://adsensecamp.com/show/?id=wm2SCItCw94%3D&cid=Jw0%2BaU5zMLg%3D&chan=ognn%2Feej6No%3D&type=2&title=3D81EE&text=000000&background=FFFFFF&border=FFFFFF&url=E1771E" type="text/javascript">
</script><br />
<div style="text-align: justify;"><b>A.PENDAHULUAN</b><br />
Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan yang mengandung zat adiktif/berbahaya dan terlarang) belakangan ini amat populer di kalangan remaja dan generasi muda bangsa Indonesia, sebab penyalahgunaan narkoba ini telah merebak ke semua lingkungan, bukan hanya di kalangan anak-anak nakal dan preman tetapi telah memasuki lingkungan kampus dan lingkungan terhormat lainnya. Narkoba saat ini banyak kita jumpai di kalangan remaja dan generasi muda dalam bentuk kapsul, tablet dan tepung seperti ekstasy, pil koplo dan shabu-shabu, bahkan dalam bentuk yang amat sederhana seperti daun ganja yang dijual dalam amplop-amplop.<br />
Saat ini para orang tua, mulai dari ulama, guru/dosen, pejabat, penegak hukum dan bahkan semua kalangan telah resah terhadap narkoba ini, sebab generasi muda masa depan bangsa telah banyak terlibat di dalamnya.<br />
Akibat leluasannya penjualan narkoba ini, secara umum mengakibatkan timbulnya gangguan mental organik dan pergaulan bebas yang pada gilirannya merusak masa depan bangsa.<br />
<b>B. BAHAYA NARKOBA</b><br />
Narkoba sebagaimana disebutkan di atas menimbulkan dampak negatif baik bagi pribadi, keluarga, masyarakat maupun bagi bangsa dan negara. Dampak negatif tersebut adalah sebagai berikut :<br />
1.Bahaya yang bersifat pribadi<br />
a.Narkoba akan merobah kepribadian si korban secara drastis, seperti berubah menjadi pemurung, pemarah, melawan dan durhaka.<br />
b.Menimbulkan sifat masa bodoh sekalipun terhadap dirinya seperti tidak lagi memperhatikan pakaian, tempat tidur dan sebagainya, hilangnya ingatan, dada nyeri dan dikejar rasa takut.<br />
c.Semangat belajar menurun dan suatu ketika bisa saja si korban bersifat seperti orang gila karena reaksi dari penggunaan narkoba.<br />
d.Tidak lagi ragu untuk mangadakan hubungan seks karena pandangnya terhadap norma-norma masyarakat, adat kebudayaan, serta nilai-nilai agama sangat longgar. Dorongan seksnya menjadi brutal, maka terjadilah kasus-kasus perkosaan.<br />
e.Tidak segan-segan menyiksa diri karena ingin menghilangkan rasa nyeri atau menghilangkan sifat ketergantungan terhadap obat bius, ingin mati bunuh diri.<br />
f.Menjadi pemalas bahkan hidup santai.<br />
g.Bagi anak-anak sekolah, prestasi belajarnya akan menurun karena banyak berkhayal dan berangan-angan sehingga merusak kesehatan dan mental.<br />
h.Memicu timbulnya pemerkosaan dan seks bebas yang akhirnya terjebak dalam perzinahan dan selanjutnya mengalami penyakit HIV/ AIDS.<br />
2.Bahaya yang bersifat keluarga<br />
a.Tidak lagi segan untuk mencuri uang dan bahkan menjual barang-barang di rumah untuk mendapatkan uang secara cepat.<br />
b.Tidak lagi menjaga sopan santun di rumah bahkan melawan kepada orang tua.<br />
c.Kurang menghargai harta milik yang ada seperti mengendarai kendaraan tanpa perhitungan rusak atau menjadi hancur sama sekali.<br />
d.Mencemarkan nama keluarga.<br />
3.Bahaya yang bersifat sosial<br />
a.Berbuat yang tidak senonoh ( mesum/cabul ) secara bebas, berakibat buruk dan mendapat hukuman masyarakat.<br />
b.Mencuri milik orang lain demi memperoleh uang.<br />
c.Menganggu ketertiban umum, seperti ngebut dijalanan dan lain-lain.<br />
d.Menimbulkan bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum antara lain karena kurangnya rasa sosial manakala berbuat kesalahan.<br />
e.Timbulnya keresahan masyarakat karena gangguan keamanan dan penyakit kelamin lain yang ditimbulkan oleh hubungan seks bebas.<br />
4.Bahaya bagi bangsa dan Negara<br />
a.Rusaknya pewaris bangsa yang seyogyanya siap untuk menerima tongkat estafet kepemimpinan bangsa.<br />
b.Hilangnya rasa patriotisme atau rasa cinta bangsa yang pada gilirannya mudah untuk di kuasai oleh bangsa asing.<br />
c.Penyelundupan akan meningkat padahal penyelundupan dalam bentuk apapun adalah merugikan negara.<br />
d.Pada akhirnya bangsa dan negara kehilangan identitas yang disebabkan karena perubahan nilai budaya.<br />
<br />
<b>C. PANDANGAN AGAMA TERHADAP NARKOBA</b><br />
Dalam pandangan Agama narkoba adalah barang yang merusak akal pikiran, ingatan, hati, jiwa, mental dan kesehatan fisik seperti halnya khomar. Oleh karena itu maka Narkoba juga termasuk dalam kategori yang diharamkan Allah SWT. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, Hadits Rasulullah SAW dan juga ajaran-ajaraan agama lainnya, antara lain sebagai berikut :<br />
1.“Janganlah kamu jerumuskan dirimu kepada kecelakaan / kebiasaan (sebagai akibat tangan) tangan-tanganmu”. (Q.S. Al-Baqarah : 195).<br />
2.“Dan Janganlah kamu membunuh dirimu (dengan mencapai sesuatu yang membahayakanmu). Karena sesungguhnya Allah Maha Kasih Sayang kepadamu”. (Q.S. An-Nisa’ : 29).<br />
3.Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya ( meminum ) Khamar, ( berkorban ) untuk Berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. (Q.S. Al-Maidah : 90).<br />
4.“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran ( minuman ) Khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat, maka berhentilah kamu ( dari mengerjakan pekerjaan itu )”. (Q. S. Al-Maidah : 91).<br />
5.“Mereka bertanya kepadamu tentang Khomar dan Judi, katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya”. (Q.S. Al-Baqarah : 219).<br />
6.“Melarang Rasulullah SAW daripada tiap-tiap barang yang memabukkan dan melemahkan akal dan badan”. (H.R. Ahmad).<br />
7.“Tiap-tiap barang yang memabukkan adalah haram”. (H.R. Bukhari dan Muslim).<br />
8.“Setiap benda yang memabukkan banyaknya maka sedikitnya haram”. (H.R. Ahmad, Abu Daud, Turmuzi, Nasa’I, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).<br />
9.Dalam ajaran Kristen disebutkan, “Saudara-Saudaraku yang kekasih, karena kita sekarang memiliki janji-janji itu, marilah kita menyucikan diri kita dari semua pencemaran jasmani dan rohani dan dengan demikian menyempurnakan kekudusan kita dalam takut akan Allah” (2 Korintus 7 ayat 1).<br />
10.Dalam ajaran Katolik disebutkan, “Tuhan tidak mengehndaki kematian, tetapi pertobatan hidup, kepada orang-orang yang sedang mengalami drama kecanduan dan menderita kemalangan”. Yeh. 18 : 23).<br />
11.Dalam ajarn agama Buddha disebutkan, “Kami bertekad akan melatih diri, menghindari segala minuman keras, yang menyebabkan lemahnya kesadaran kami”. (Pancasila Buddhis, Sila Kelima).<br />
12.Sebab yang disebut kematian, segala macam penyakit itu merupakan pengemudinya, yang menyebabkan hidup itu berkurang, jika sudah kurang usia hidup datanglah maut, karena itu jangan lupa supaya diusahakan berbuat baik yang akan mengantarkanmu ke asal mulamu” (Sloka Sarasamuccaya).<br />
<b>D. PENANGGULANGAN NARKOBA</b><br />
Mengingat betapa dahsyatnya bahaya yang akan ditimbulkan oleh Narkoba dan betapa cepatnya tertular para generasi muda untuk mengkonsumsi Narkoba, maka diperlukan upaya-upaya konkrit untuk mengatasinya. Upaya-upaya tersebut antara lain adalah :<br />
1.Meningkatkan iman dan taqwa melalui pendidikan agama dan keagamaan baik di sekolah maupun di masyarakat.<br />
2.Meningkatkan peran keluarga melalui perwujudan keluarga sakinah, sebab peran keluarga sangat besar terhadap pembinaan diri seseorang. Hasil penelitia menunjukkan bahwa anak-anak nakal dan brandal pada umumnya adalah berasal dari keluarga yang berantakan (broken home).<br />
3.Penanaman nilai sejak dini bahwa Narkoba adalah haram sebagaimana haramnya Babi dan berbuat zina.<br />
4.Meningkatkan peran orang tua dalam mencegah Narkoba, di Rumah oleh Ayah dan Ibu, di Sekolah oleh Guru/Dosen dan di masyarakat oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat serta aparat penegak hukum.<br />
<b>E. SIKAP PECANDU</b><br />
Adapun sikap yang harus dilakukan oleh pecandu Narkoba sesuai dengan tuntunan ajaran agama adalah :<br />
1.Bersabar sebab sikap sabar adalah merupakan sebuah kepasrahan diri terhadap Allah SWT atas qudrat dan irodatNya sehingga yang bersangkutan dapat menerimanya sebagai sebuah kenyataan.<br />
2.Bertaubat kepada Allah SWT sehingga tidak mengulanginya lagi di kemudian hari.<br />
3.Taqarrub Ilallah yaitu mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan banyak melaksanakan ibadah baik ibadah mahdhah maupun ibadah ghairu mahdhah.<br />
4.Berdo’a kepada Allah SWT sehingga mendapat petunjuk dan pertolongan dari Allah SWT.<br />
<br />
<b>F. SIKAP KITA TERHADAP PECANDU</b><br />
Adapun sikap yang harus kita lakukan terhadap pecandu Narkoba sesuai dengan tuntunan ajaran agama adalah :<br />
1.Membimbing yang bersangkutan ke Jalan Yang Benar sehingga si pecandu tetap percaya diri, yakin taubatnya diterima Allah SWT dan tetap beramal sholeh sampai dengan akhir hayat.<br />
2.Memperlakukan yang bersangkutan scara manusiawi dan tidak mengkucilkannya dari pergaulan sehari-hari, baik dalam keluarga, masyarakat maupun jama’ah ibadah.<br />
3.Meringankan penderitaan bathin yang bersangkutan sehingga senantiasa bersabar dan berusaha untuk dapat menghindarinya.</div>Kampus Bacahttp://www.blogger.com/profile/01612680501254804814noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-644290327802592927.post-27138186181669742642011-01-10T19:32:00.000-08:002011-02-22T06:36:53.598-08:00Makalah Pengaruh Perpustakaan Sekolah terhadap Mutu Pendidikan<div style="text-align: justify;"><div style="text-align: justify;"><b>BAB I</b><b> PENDAHULUAN</b></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>A. LATAR BELAKANG MASALAH</b></div><div style="text-align: justify;">Ilmu pengetahuan dan teknologi selalu berkembang dan mengalami kemajuan, sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan cara berpikir manusia. Bangsa Indonesia sebagai salah satu negara berkembang tidak akan bisa maju selama belum memperbaiki kualitas sumber daya manusia bangsa kita. Kualitas hidup bangsa dapat meningkat jika ditunjang dengan sistem pendidikan yang mapan. Dengan sistem pendidikan yang mapan, memungkinkan kita berpikir kritis, kreatif, dan produktif.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa negara kita ingin mewujudkan masyarakat yang cerdas. Untuk mencapai bangsa yang cerdas, harus terbentuk masyarakat belajar. Masyarakat belajar dapat terbentuk jika memiliki kemampuan dan keterampilan mendengar dan minat baca yang besar. Apabila membaca sudah merupakan kebiasaan dan membudaya dalam masyarakat, maka jelas buku tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari dan merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Dalam dunia pendidikan, buku terbukti berdaya guna dan bertepat guna sebagai salah satu sarana pendidikan dan sarana komunikasi. Dalam kaitan inilah perpustakaan dan pelayanan perpustakaan harus dikembangkan sebagai salah satu instalasi untuk mewujudkan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Perpustakaan merupakan bagian yang vital dan besar pengaruhnya terhadap mutu pendidikan.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Judul makalah ini sengaja dipilih karena menarik perhatian penulis untuk dicermati dan perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang peduli terhadap dunia pendidikan.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>B. IDENTIFIKASI MASALAH (LATAR BELAKANG)</b></div><div style="text-align: justify;">Sesuai dengan judul makalah ini “Pengaruh Perpustakaan Sekolah terhadap Mutu Pendidikan di Sekolah”, terkait dengan pelaksanaan program pendidikan di sekolah dan fungsi serta sumbangan perpustakaan terhadap pelaksanaan program tersebut.</div><div style="text-align: justify;">Berkaitan dengan judul tersebut, maka masalahnya dapat diidentifikasi sebagai berikut :</div><div style="text-align: justify;">1. Bagaimana peran perpustakaan terhadap pelaksanaan program pendidikan di sekolah</div><div style="text-align: justify;">2. Bagaimana cara agar perpustakaan sekolah benar-benar dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah ?</div><div style="text-align: justify;"><b><br />
</b></div><div style="text-align: justify;"><b>C. PEMBATASAN MASALAH.</b></div><div style="text-align: justify;">Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada masalah :</div><div style="text-align: justify;">a. Peran perpustakaan terhadap pelaksanaan program pendidikan di sekolah;</div><div style="text-align: justify;">b. Cara-cara agar perpustakaan sekolah benar-benar dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>D. PERUMUSAN MASALAH</b>.</div><div style="text-align: justify;">Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :</div><div style="text-align: justify;">1. Bagaimana deskripsi peran perpustakaan terhadap pelaksanaan program pendidikan di sekolah ?</div><div style="text-align: justify;">2. Bagaimana deskripsi cara agar perpustakaan sekolah benar-benar dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah ?</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>BAB II</b></div><div style="text-align: justify;"><b>PEMBAHASAN</b></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Perpustakaan merupakan bagian intergral dari lembaga pendidikan sebagai tempat kumpulan bahan pustaka, baik berupa buku maupun bukan buku.</div><div style="text-align: justify;">Sesuai dengan judul makalah ini, pembahasan meliputi tujuan perpustakaan, fungsi perpustakaan dan sumbangan perpustakaan terhadap pelaksanaan program pendidikan.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>A. TUJUAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH.</b></div><div style="text-align: justify;">Tujuan utama penyelenggaraan perpustakaan sekolah adalah meningkatkan mutu pendidikan bersama-sama dengan unsur-unsur sekolah lainnya. Sedangkan tujuan lainnya adalah menunjang, mendukung, dan melengkapi semua kegiatan baik kurikuler, ko-kurikuler dan ekstra kurikuler, di samping dimaksudkan pula dapat membantu menumbuhkan minat dan mengembangkan bakat murid serta memantapkan strategi belajar mengajar.</div><div style="text-align: justify;">Namun secara operasional tujuan perpustakaan sekolah bila dikaitkan dengan pelaksanaan program di sekolah, diantaranya adalah :</div><div style="text-align: justify;">1. Memupuk rasa cinta, kesadaran, dan kebiasaan membaca.</div><div style="text-align: justify;">2. Membimbing dan mengarahkan teknik memahami isi bacaan.</div><div style="text-align: justify;">3. Memperluas pengetahuan para siswa.</div><div style="text-align: justify;">4. Membantu mengembangkan kecakapan berbahasa dan daya pikir para siswa dengan menyediakan bahan bacaan yang bermutu.</div><div style="text-align: justify;">5. Membimbing para siswa agar dapat menggunakan dan memelihara bahan pustaka dengan baik.</div><div style="text-align: justify;">6. Memberikan dasar-dasar ke arah studi mandiri.</div><div style="text-align: justify;">7. Memberikan kesempatan kepada para siswa untuk belajar bagaimana cara menggunakan perpustakaan dengan baik, efektif dan efisien, terutama dalam menggunakan bahan-bahan referensi.</div><div style="text-align: justify;">8. Menyediakan bahan-bahan pustaka yang menunjang pelaksaanan program kurikulum di sekolah baik yang bersifat kurikuler, kokurikuler, maupun ekstra kurikuler.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>B. FUNGSI PERPUSTAKAAN SEKOLAH</b>.</div><div style="text-align: justify;">Berdasarkan tujuan perpustakaan sekolah, maka dapat dirumuskan beberapa fungsi perpustakaan, sebagai berikut :</div><div style="text-align: justify;">1. Fungsi Edukatif.</div><div style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan fungsi edukatif adalah perpustkaan menyediakan bahan pustaka yang sesuai dengan kurikulum yang mampu membangkitkan minat baca para siswa, mengembangkan daya ekspresi, mengembangkan kecakapan berbahasa, mengembangkan gaya pikir yang rasional dan kritis serta mampu membimbing dan membina para siswa dalam hal cara menggunakan dan memelihara bahan pustaka dengan baik.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">2. Fungsi Informatif.</div><div style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan fungsi informatif adalah perpustakaan menyediakan bahan pustaka yang memuat informasi tentang berbagai cabang ilmu pengetahuan yang bermutu dan uptodate yang disusun secara teratur dan sistematis, sehingga dapat memudahkan para petugas dan pemakai dalam mencari informasi yang diperlukannya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">3. Fungsi Administratif</div><div style="text-align: justify;">Yang dimaksudkan dengan fungsi administratif ialah perpustakaan harus mengerjakan pencatatan, penyelesaian dan pemrosesan bahan-bahan pustaka serta menyelenggarakan sirkulasi yang praktis, efektif, dan efisien.</div><div style="text-align: justify;">4. Fungsi Rekreatif.</div><div style="text-align: justify;">Yang dimaksudkan dengan fungsi rekreatif ialah perpustakaan disamping menyediakan buku-buku pengetahuan juga perlu menyediakan buku-buku yang bersifat rekreatif (hiburan) dan bermutu, sehingga dapat digunakan para pembaca untuk mengisi waktu senggang, baik oleh siswa maupun oleh guru.</div><div style="text-align: justify;">5. Fungsi Penelitian</div><div style="text-align: justify;">Yang dimaksudkan dengan fungsi penelitian ialah perpustakaan menyediakan bacaan yang dapat dijadikan sebagai sumber / obyek penelitian sederhana dalam berbagai bidang studi.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>C. SUMBANGAN PERPUSTAKAAN TERHADAP PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN DI SEKOLAH.</b></div><div style="text-align: justify;">Bila diperhatikan secara jenih, maka perpustakan sekolah sesungguhnya memberikan sumbangan terhadap pelaksanaan program pendidikan di sekolah. Sumbangan / peranan perpustakaan antara lain :</div><div style="text-align: justify;">1. Perpustakaan merupakan sumber ilmu pengetahuan dan pusat kegiatan belajar.</div><div style="text-align: justify;">2. Perpustakaan merupakan sumber ide-ide baru yang dapat mendorong kemauan para siswa untuk dapat berpikir secara rasional dan kritis serta memberikan petunjuk untuk mencipta.</div><div style="text-align: justify;">3. Perpustakaan akan memberikan jawaban yang cukup memuaskan bagi para siswa, sebagai tuntutan rasa keingintahuan terhadap sesuatu, benar-benar telah terbangun.</div><div style="text-align: justify;">4. Kumpulan bahan pustaka (koleksi) di perpustakaan memberika kesempatan membaca bagi para siswa yang mempunyai waktu dan kemampuan yang beraneka ragam.</div><div style="text-align: justify;">5. Perpustakaan memberikan kesempatan kepada para siswa untuk mempelajari cara mempergunakan perpustakaan yang efisien dan efektif.</div><div style="text-align: justify;">6. Perpustakaan akan membantu para siswa dalam meningkatkan dalam kemampuan membaca dan memperluas perbendaharaan bahasa.</div><div style="text-align: justify;">7. Perpustakaan dapat menimbulkan cinta membaca, sehingga dapat mengarahkan selera dan apresiasi siswa dalam pemilihan bacaan.</div><div style="text-align: justify;">8. Perpustakaan memberikab kepuasan akan pengetahuan di luar kelas.</div><div style="text-align: justify;">9. Perpustakaan merupakan pusat rekreasi yang dapat memberikan hiburan yang sehat.</div><div style="text-align: justify;">10. Perpustakaan memberikan kesempatan kepada para siswa dan guru untuk mengadakan penelitian.</div><div style="text-align: justify;">11. Perpustakaan merupakan batu loncatan bagi para siswa untuk melanjutkan kebiasaan hidup membaca di sekolah yang lebih tinggi.</div><div style="text-align: justify;">12. Kegairahan / minat baca siswa yang telah dikembangkan melalui perpustakaan sangat berpengaruh positif terhadap prestasi belajarnya.</div><div style="text-align: justify;">13. Bila minat membaca sudah tumbuh dan berkembang pada diri siswa, maka perpustakaan juga dapat mengurangi jajan anak, yang ini biasanya dapat berpengaruh negatif terhadap kesehatan anak.</div><div style="text-align: justify;">14. Bahkan perpustakaan juga bagi anak-anak dapat menjauhkan diri dari tindakan kenakalan, yang bisa menimbulkan suasana kurang sehat dalam hubungan berteman diantara mereka.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>BAB III</b></div><div style="text-align: justify;"><b>PENUTUP</b></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>A. SIMPULAN</b></div><div style="text-align: justify;">Berdasarkan uraian bahasan “Peranan Perpustakaan Sekolah terhadap Mutu Pendidikan di Sekolah” dapat disimpulkan bahwa :</div><div style="text-align: justify;">1. Peranan perpustakaan sangat menunjang prestasi pendidikan di sekolah.</div><div style="text-align: justify;">2. Perpustakaan sangat penting dan harus ada pada setiap sekolah di semua jenjang pendidikan.</div><div style="text-align: justify;">3. Pengelolaan perpustakaan harus dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan fungsinya</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>B. SARAN</b></div><div style="text-align: justify;">Bertolak dari peranan perpustakaan yang begitu banyak sumbangsihnya dalam pelaksanaan program pendidikan di sekolah, penyusun memberikan saran sebagai berikut:</div><div style="text-align: justify;">1. Sebaiknya perpustakaan dikelola sesuai dengan tujuan dan fungsinya.</div><div style="text-align: justify;">2. Peran pengelola perpustakaan / pustakawan yang profesional hendaknya mendapatkan bekal yang cukup sehingga menjadi pustakawan yang handal dan profesional.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>DAFTAR PUSTAKA</b></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">- Buku Pendidikan Kewarganegaraan</div></div>Kampus Bacahttp://www.blogger.com/profile/01612680501254804814noreply@blogger.com0